Jakarta – Pengusaha Benny Tan mengaku memberikan uang tunai senilai Rp 30 juta kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo. Benny menyatakan uang tersebut diberikan sebagai bentuk bantuan bencana.
Budiman Bayu Prasojo saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Benny Tan menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana corporate social responsibility (CSR) yang ditujukan untuk korban banjir bandang di Aceh pada November 2025.
Pernyataan ini disampaikan Benny Tan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Benny mengungkapkan bahwa Budiman Bayu Prasojo menghubunginya melalui telepon untuk menanyakan kesediaannya berkontribusi melalui program CSR bagi korban bencana di Aceh.
“Apa isi teleponnya?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan.
“Kan waktu itu kan ada bencana Aceh. Jadi Pak Bayu menanyakan apakah saya bersedia untuk CSR, berkontribusilah ke teman-teman kita yang kena bencana. Ya sudah, dengan inisiatif sendiri, hari berikutnya saya ke kantor,” jawab Benny.
Benny menambahkan bahwa ia memberikan dana CSR tersebut dalam bentuk tunai. Ketika ditanya oleh jaksa mengenai jumlahnya, Benny menjawab bahwa uang tersebut terdiri dari tiga gepok, masing-masing Rp 10 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 30 juta.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengapa ia memilih membawa uang tunai dan tidak menggunakan metode transfer perbankan, Benny menyatakan bahwa itu adalah inisiatif pribadinya.
Jaksa kemudian mendalami apakah Direktorat Jenderal Bea Cukai secara resmi membuka pos bantuan untuk korban bencana pada saat itu. Benny mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Memang Bea Cukai ada buka ini, buka pemberian bantuan untuk bencana alam seingat saksi?” tanya jaksa.
“Saya rasa ya kalau itu kan saya tidak tahu, Pak. Izin, saya tidak tahu hal itu,” jawab Benny.
“Cuman betul memang Pak Bayu menyampaikan itu untuk bantuan bencana alam? Ada disampaikan itu?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Benny.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan respons Budiman Bayu Prasojo setelah menerima uang tersebut. Benny mengatakan bahwa Budiman hanya menyampaikan ucapan terima kasih.
“Setelah itu apa ucapan Pak Bayu setelah saksi kasih?” tanya jaksa.
“Udah, begitu terima kasih aja, udah selesai,” jawab Benny.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing.