Pengeroyokan di Surabaya: Empat Remaja Didakwa Bunuh Teman Akibat Sengketa Sandal

JAKARTA – Empat remaja di Surabaya, Jawa Timur, didakwa atas kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian Thomas Julianus Kristanto (19). Peristiwa tragis ini dipicu oleh tuduhan bahwa korban mengambil sandal milik salah satu pelaku.

Keempat terdakwa, yaitu Raif Ubaidillah, Cliferd Januwart Ferdinant, Kenzo Varrelyo, dan Alfian Anditra Yudha, telah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (20/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Setelah pembacaan dakwaan, keempat terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapannya untuk menerima hukuman yang akan dijatuhkan. Meskipun demikian, keluarga korban berharap proses hukum berjalan lancar dan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hana Novia Kristiani, kakak dari almarhum Thomas, turut menyampaikan harapannya agar persidangan berjalan dengan baik. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi adiknya dalam setiap tahapan proses hukum ini. “Harapan saya semoga untuk proses persidangan selanjutnya bisa berlangsung dengan baik dan juga meminta untuk keadilan adik saya almarhum Thomas,” ujarnya.

Tinggalkan komentar