Penumpang layanan Jaklingko di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, baru-baru ini merasa terganggu oleh aktivitas pengamen di dalam armada. Kejadian ini bahkan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pengamen memasuki armada Jaklingko dan melakukan aktivitas menyanyi di tengah perjalanan. Hal ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan bagi para penumpang yang sedang menggunakan layanan transportasi publik tersebut.
Menanggapi laporan ini, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melalui Kepala Departemen Humas dan CSR, Ayu Wardhani, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Pihaknya menyatakan bahwa Transjakarta menaruh perhatian serius terhadap laporan mengenai pengamen di layanan Mikrotrans, yang merupakan bagian dari Jaklingko.
Ayu menegaskan bahwa aktivitas mengamen, meminta sumbangan, atau berjualan dalam bentuk apa pun dilarang keras di dalam armada Transjakarta, termasuk Mikrotrans, serta di seluruh area halte. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi seluruh pengguna layanan.
“Aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun jualan dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang keras di dalam armada bus dan Mikrotrans maupun di seluruh area halte Transjakarta,” ujar Ayu.
Transjakarta juga mengingatkan kepada seluruh pengguna Mikrotrans untuk tetap melakukan proses tap in dan tap out menggunakan kartu uang elektronik (KUE) saat naik dan turun armada. Hal ini tetap diwajibkan meskipun tarif Mikrotrans saat ini adalah Rp 0. Selain itu, Mikrotrans hanya diperbolehkan berhenti di bus stop yang telah ditentukan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Laporan mengenai adanya pengamen ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Transjakarta. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Laporan ini menjadi perhatian serius bagi kami agar ke depan tidak ada aktivitas serupa di layanan Transjakarta,” jelas Ayu.
Transjakarta juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk melaporkan setiap kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan selama perjalanan. Pelanggan diminta untuk mencatat kode bus atau nomor pelat kendaraan yang bersangkutan sebagai data pendukung laporan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Transjakarta di nomor 1500-102 atau melalui akun media sosial resmi Transjakarta.