Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan kartu kredit. Para pelaku menggunakan modus canggih dengan menyebarkan SMS blast berisi link menuju situs web palsu, yang diaktifkan melalui penggunaan alat yang disebut ‘fake BTS’.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan bahwa metode yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan alat ‘blasting’ atau ‘fake BTS’. “Fake BTS ini adalah alat yang menyimulasikan spektrum frekuensi GSM kepada mobile phone atau handphone yang berada di sekitar alat tersebut, sehingga alat tersebut dapat beroperasi layaknya BTS asli meskipun BTS tersebut adalah BTS bayangan atau fake BTS,” ujar Grawas dalam konferensi pers di gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tiga korban yang menerima SMS promo dari pihak yang mengatasnamakan perbankan atau e-commerce. SMS tersebut berisi tautan yang mengarahkan korban ke situs web palsu yang dirancang menyerupai situs asli. “Masing-masing itu menerima SMS yang berbeda. Ada yang dari perbankan, ada yang dari e-commerce, ada juga dari provider. Yang intinya mengatakan bahwa ‘Saldo poin plus-plus Anda sudah mau habis. Untuk menukarkan menjadi voucher atau menjadi barang, silakan klik link berikut ini’, dan diarahkan ke sebuah website yang palsu menyerupai website yang asli,” ungkap Grawas.
Setelah korban mengklik tautan tersebut, mereka diminta untuk memasukkan detail kartu kredit di situs web palsu tersebut. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang berujung pada penemuan sebuah mobil berwarna silver dengan nomor polisi B-2755-XXX pada 31 Juli 2026. Mobil tersebut dicurigai sering berputar-putar di area yang menjadi target kejahatan.
“Tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya mobil berwarna silver pelat B-2755-XXX, yang diduga berjalan lambat dan kerap kali bolak-balik di sekitar rute yang kami sebutkan sebelumnya,” jelas Grawas. Penggeledahan terhadap mobil tersebut berhasil menemukan alat ‘fake BTS’ yang dioperasikan oleh seorang pengemudi berinisial GM.
GM mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial NL. NL berperan dalam mencari mobil dan pengemudi untuk operasional kegiatan tersebut. Dari pengembangan keterangan NL, penyidik menangkap AGW, yang diketahui menggaji NL dan GM. AGW kemudian mengarahkan penyidik kepada dua tersangka lainnya, yaitu JYI selaku teknisi yang memasang alat ‘fake BTS’ dan AD yang bertugas mengatur konten serta jumlah SMS yang akan disebarkan.
Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, rangkaian alat ‘fake BTS’ yang terdiri dari aki, amplifier, power supply, serta alat ‘fake BTS’ itu sendiri. Selain itu, disita pula lima unit telepon genggam, buku rekening, dan ATM yang digunakan para tersangka untuk menerima hasil kejahatan dan operasional.
Grawas menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami keterkaitan dan peran dari tersangka lainnya. Perkembangan lebih lanjut akan terus disampaikan.