Empat Tersangka Penistaan Agama Festival Musik Segera Disidang

Polda Metro Jaya telah menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana penistaan agama pada sebuah festival musik di Ancol, Jakarta Utara, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). Keempat tersangka ini dijadwalkan segera menjalani proses persidangan.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (30/9) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (22/9).

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/10/2026).

Perkara ini berawal dari sebuah aktivitas di salah satu stan festival musik The Sound Project di Ancol pada 9 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, terdapat aktivitas yang mengaitkan hafalan surah Al-Qur’an dengan pemberian hadiah minuman keras (miras) kepada pengunjung.

Rekaman video dari peristiwa tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. Laporan pun dilayangkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum akan menahan para tersangka. Penempatan para tersangka akan dilakukan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, diharapkan masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol pada festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8).

Tinggalkan komentar