Pendiri Indonesia Audit Watch Bantah Atur Saksi Kasus Suap Bea Cukai

Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, membantah telah mengatur saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Iskandar menyatakan bahwa perannya adalah sebagai kuasa nonlitigasi untuk John Field, bos Blueray Cargo.

Pernyataan ini disampaikan Iskandar Sitorus saat menjalani persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mencecar Iskandar mengenai sebuah pesan suara (voice note). Dalam pesan tersebut, Iskandar diduga mengarahkan agar tidak menyampaikan seluruh informasi saat pemeriksaan oleh penyidik KPK. Iskandar menjelaskan bahwa pesan suara itu bermula dari instruksi John Field yang memintanya agar fokus pada urusan Bea Cukai saja dan tidak melibatkan pihak lain.

“Ada voice note walaupun kami tidak perdengarkan ya, ini bukan di sidang ini nanti yang akan kami bunyikan. Nah, ini ada komunikasi ya tadi, supaya sampaikan yang sesungguhnya tapi tidak sepenuhnya. Apa ini maksudnya?” tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Iskandar memaparkan, “Jadi dari setelah saya melihat semua berkas yang ada di perusahaan, Pak, dari ada transfer rekening itu karena John Field bilang, ‘Cukup, Bang, hanya BC. Jangan tarik-tarik yang lain’. Nah, kan saya sebut, ‘Ya sudah, kalau dipanggil soal BC, cukup sebutkan sesungguh-sungguhnya yang tentang BC, bukan hal-hal lain’. Itu dia.”

Iskandar mengaku bertugas menyiapkan materi untuk tim litigasi John Field. Berdasarkan kajian internal di Blueray, ia menemukan bukti transfer atau amplop lain yang tidak hanya ditujukan untuk Bea Cukai. “Jadi, dari semua saksi-saksi itu kan karena saya di nonlitigasi, Pak, menyiapkan bahan untuk tim litigasi yang beracara menjadi advokatnya Pak John Field, saya temukan ada dalam pencatatan mereka keterangan para karyawan, bukan hanya ke BC kata mereka. Memang kalimat itu yang kerap keluar, Pak. Nah, salah satu tugas saya, saya eksplor dapatlah pengakuan bukan hanya BC, disebutlah waktu OTT KPK itu tidak ada fisiknya, tetapi karyawan itu ada mentransfer uang kepada seseorang,” jelasnya.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Iskandar pernah mengatur saksi-saksi dari Blueray terkait perkara ini. Iskandar dengan tegas membantahnya.

“Kemudian saksi ini juga ya tadi, ini ada mengkonsolidasi saksi? Kenal dengan nama Vini sama Maryani Huang? Ada, pernah saksi ketemu dengan dua saksi itu?” tanya jaksa.

“Jadi di kantor itu yang saya ketemu banyak, Pak. Nama-namanya tidak begitu hafal,” jawab Iskandar.

Jaksa kembali mendesak, “Baik, kami fokuskan dulu, atas nama Vini. Ini Vini di sidang banyak lupanya. Dia bagian keuangan. Ada memang ini, dikonsolidasikan supaya nutup, saksi?”

“Oh, kalau itu tidak, Pak. Jauh, bukan. Tidak ada untuk seperti itu. Kalaupun dia lupa, dia, Pak, ya. Tapi yang saya sudah sampaikan kepada penyidik itu, Pak, saya sampaikan, ‘Ini mungkin tertinggal waktu’. Saya nggak ke penyidiknya, Pak. Rezky waktu itu, ‘Mungkin ini ketinggal, Pak, waktu OTT. Ini saya temukan dari pengakuan karyawan yang ada mentransfer ke seseorang’. Begitu dia,” ujar Iskandar.

Iskandar membantah keras telah mengumpulkan saksi-saksi dari Blueray yang dipanggil oleh penyidik KPK. Ia mengaku hanya berpesan kepada saksi agar tidak menjawab pertanyaan yang tidak berkaitan dengan Bea Cukai.

“Jadi mereka umpamanya dipanggil, Pak, ya. Terus nanti kita sampaikan, ‘Udah dijawab?’, ‘Udah’. Nah, katakan yang sesungguhnya, tetapi jangan menjawab pertanyaan kalau tidak ada kaitan dengan Bea Cukai,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, jaksa menyinggung Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan. Iskandar justru mengklaim bahwa tindakannya mendorong pembuktian perkara ini dengan cara memberikan bukti transfer lain.

“Tapi tahu saksi ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, perintangan penyidikan, tahu itu? Ada ketentuan itu?” tanya jaksa.

“Justru kita mendorong, Pak, makanya saya mengantarkan bukti transfer yang tidak pernah ada diambil penyidik kepada penyidik,” jawab Iskandar.

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Tinggalkan komentar