Pencari Kerja di Jakarta Segera Nikmati Fasilitas Transportasi Umum Gratis

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pencari kerja di ibu kota untuk menikmati fasilitas transportasi umum gratis. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

Pencari kerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan kartu khusus yang memungkinkan mereka naik transportasi publik milik Pemprov DKI Jakarta tanpa dipungut biaya. Langkah ini memperluas jumlah golongan masyarakat yang dapat memanfaatkan layanan transportasi gratis.

“Mulai 1 Januari ada dari 15 menjadi 21 golongan yang dibebaskan naik transportasi publik di Jakarta, termasuk di dalamnya adalah pencari kerja di Jakarta,” ujar Pramono saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Expo 2026 di Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang sedang dalam proses mencari pekerjaan. Ia menyadari bahwa biaya transportasi merupakan salah satu faktor penting yang perlu diperhitungkan oleh para pencari kerja.

“Saya membayangkan siapa pun di ruangan ini, di tempat ini, pasti pernah mencari kerja. Naik turun transportasi publik yang ada di Jakarta, dan untuk itu secara khusus kami akan menggratiskan siapa pun yang mencari kerja di Jakarta,” tuturnya.

Mekanisme pemberian fasilitas ini akan melibatkan penerbitan kartu khusus bagi para pencari kerja. Kartu ini berfungsi sebagai bukti otentikasi untuk mengakses layanan transportasi umum gratis tersebut.

“Yang pertama, pasti nanti bagi golongan itu atau kelompok itu akan kita berikan kartu untuk mencari kerja,” kata Pramono ketika ditanya mengenai detail teknis pemberian fasilitas.

Prioritas utama untuk mendapatkan fasilitas ini adalah bagi pencari kerja yang belum pernah memiliki pengalaman kerja sebelumnya. Bagi mereka yang sudah bekerja namun berencana untuk berpindah pekerjaan, fasilitas ini tidak akan berlaku.

“Kalau sudah mendapatkan pekerjaan kemudian mau pindah kerja, ya kita tidak berikan. Tetapi kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama,” jelasnya.

Meskipun demikian, rincian mengenai masa berlaku kartu khusus tersebut masih belum diumumkan secara detail. Pramono menambahkan bahwa mekanisme lebih lanjut akan diatur dalam peraturan tersendiri.

“Nanti diatur lebih lanjut,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar