JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengonfirmasi pencabutan status bebas bersyarat yang sempat diberikan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan ini diambil menyusul ditemukannya kejanggalan dalam proses pemberian remisi kepada narapidana kasus penipuan aplikasi Binomo tersebut.
Agus Andrianto menyatakan bahwa pembebasan bersyarat tersebut bermasalah, khususnya terkait proses remisi yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” ujar Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah Indra Kenz akan kembali menjalani sisa masa hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan. Diketahui sebelumnya, Indra Kenz telah keluar dari Lapas Cibinong.
Indra Kenz sebelumnya diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong. Informasi ini disampaikan oleh Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10). Menurut Rudi, terdapat tiga kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong yang tercatat sebagai barang milik negara, namun isinya diadakan oleh warga binaan. Salah satu warga binaan yang diduga terlibat adalah Indra Kenz.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan standard operating procedure (SOP). “Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi, seperti dilaporkan Antara, Rabu (30/9).
Indra Kenz sendiri mulai menjalani masa pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama periode pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sekali dalam sebulan. Ia juga harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.
Sebelumnya, Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan aplikasi Binomo.