Pemprov Banten Gandeng Kejati Perkuat Aturan Truk ODOL

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memperkuat aturan operasional kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan pentingnya Kejati memastikan kebijakan terkait ODOL memiliki landasan hukum yang tepat.

Langkah ini merupakan bagian dari kerja sama antara Pemprov Banten dan Kejati Banten yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Acara tersebut dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Senin (26/10/2026).

Andra Soni menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Banten terhadap kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL di wilayahnya. Menurutnya, Kejati telah memberikan pendapat hukum yang sangat membantu, bahkan tanpa diminta sebelumnya. “Selama ini persoalan truk ODOL menjadi pekerjaan rumah kita. Kejati Banten memberikan pendapat hukum tanpa diminta, sehingga bisa kita tindak lanjuti,” ujar Andra.

Gubernur berharap sinergi ini tidak hanya memperkuat aspek hukum dalam pengambilan kebijakan, tetapi juga mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kepastian hukum dinilai krusial bagi Pemprov Banten dalam mewujudkan visi pembangunan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi, di mana setiap kebijakan pembangunan harus dirancang dengan benar, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Herry Hermanus Horo, menegaskan bahwa keterlibatan kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara. Melalui fungsi tersebut, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, serta pelayanan konsultasi kepada pemerintah daerah.

Terkait persoalan truk ODOL, Herry menjelaskan bahwa pendapat hukum yang diberikan kejaksaan bersifat normatif. Tujuannya adalah memberikan masukan mengenai kedudukan hukum, langkah-langkah yang perlu ditempuh pemerintah, produk hukum yang diperlukan, serta mekanisme penegakannya agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami memberikan konsultasi kepada Gubernur mengenai langkah-langkah yang harus diambil, produk hukum apa yang perlu diterbitkan, serta bagaimana proses penegakannya agar berjalan efektif, efisien, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” pungkas Herry.

Tinggalkan komentar