JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan keterangan mewakili Presiden dalam sidang gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, Eddy menegaskan bahwa praperadilan tidak dapat diajukan secara terpisah atau dicicil.
Pernyataan ini disampaikan Eddy dalam sidang perkara nomor 313, 316, dan 317/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (19/10/2026). Ia didampingi oleh Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo sempat menanyakan kemungkinan seseorang mengajukan praperadilan lebih dari satu kali. Ia memberikan contoh kasus di mana seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap upaya paksa lanjutan setelah adanya putusan praperadilan sebelumnya.
“Misalnya, seorang tersangka awalnya mengajukan gugatan atas penetapan tersangka, lalu diputus oleh hakim praperadilan. Setelah ada putusan praperadilan itu, penyidik ternyata melakukan upaya paksa lain seperti penggeledahan ataupun penyitaan. Nah, Suhartoyo bertanya apakah orang tersebut masih bisa mengajukan gugatan praperadilan atas upaya paksa lanjutan atau tidak,” ujar Suhartoyo.
Menanggapi hal tersebut, Wamenkum Eddy menjelaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dari DPR awalnya memberikan peluang bagi seseorang untuk mengajukan praperadilan untuk setiap upaya paksa. Eddy menyebutkan draf dari DPR saat itu mengatur enam jenis upaya paksa. Namun, dalam proses pembahasan, pemerintah menambah tiga poin upaya paksa sehingga total terdapat sembilan jenis upaya paksa dalam KUHAP.
“Kalau Bapak Ibu Majelis Mahkamah Konstitusi Yang Mulia bisa membayangkan kalau setiap upaya paksa dapat dilakukan praperadilan satu kali, kalau ada sembilan upaya paksa, maka bisa sembilan kali praperadilan. Itu akan menunda penyelesaian perkara, menunda penyelesaian perkara itu sama saja dengan menunda keadilan,” papar Eddy.
Ia menambahkan bahwa pemerintah mengajukan agar praperadilan hanya dilakukan satu kali demi mencegah penundaan penyelesaian pokok perkara. Namun, ia mengakui adanya persoalan jika upaya paksa lanjutan terjadi setelah adanya satu putusan praperadilan.
“Sehingga waktu itu kami memutuskan di kalangan pemerintah oleh aparat penegak hukum hanya satu kali untuk semua hal yang sama. Tapi pertanyaan Pak Ketua menjadi relevan bagaimana kalau upaya paksa itu terjadi setelah ada putusan praperadilan yang pertama,” jelasnya.
Eddy menegaskan bahwa gugatan praperadilan tidak dapat dilakukan secara mencicil terhadap upaya paksa yang sudah terjadi sebelum gugatan praperadilan diajukan. Menurutnya, hal tersebut dapat dianggap sebagai akal-akalan.
“Katakanlah pada praperadilan yang pertama itu sudah ada penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan. Maka itu tidak bisa dilakukan dengan nyicil-nyicil. Itu namanya akal-akalan. Hanya boleh satu kali saja. Silakan dia efektif semua diuji, tapi tidak bisa kemudian dicicil satu per satu,” tegasnya.
Namun, ia memberikan catatan bahwa seseorang tetap bisa mengajukan gugatan praperadilan lagi terhadap upaya paksa yang terjadi setelah adanya putusan praperadilan awal. Menurutnya, ruang untuk hal tersebut telah diatur dalam KUHAP.
“Tetapi pertanyaan Pak Ketua menjadi menarik, bagaimana setelah ada putusan praperadilan ada upaya paksa lagi, itu bisa dimintakan praperadilan. Artinya sebelum ada sidang atau itu teregister di pengadilan maka praperadilan itu masih tetap bisa dilakukan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemohon perkara 313 menggugat pasal 62 ayat 5 dan 6 KUHAP yang mengatur tentang pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan. Sementara itu, pemohon perkara 316 menggugat pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP yang mengatur tentang proses sidang pokok perkara yang tidak bisa dimulai selama praperadilan belum selesai. Pemohon perkara 317 menggugat pasal 158 KUHAP terkait praperadilan, meminta agar MK mengatur objek praperadilan yang telah ada sebelum permohonan praperadilan diajukan tidak dapat diajukan secara terpisah atau dicicil dalam gugatan praperadilan lain.