Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja pada kuartal IV tahun 2026. Bantuan ini rencananya akan disalurkan untuk periode Oktober hingga Desember 2026, dengan total nilai Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Rencana penyaluran BSU ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
Jadwal dan Besaran BSU Kuartal IV 2026
Berdasarkan informasi yang dirilis kantor berita Antara pada Minggu (4/10/2026), BSU untuk kuartal IV 2026 ini akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan. Bantuan ini akan berlangsung selama tiga bulan, mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Pemerintah berencana untuk menyalurkan bantuan ini secara sekaligus. Artinya, setiap pekerja yang dinyatakan sebagai penerima akan menerima total Rp900 ribu untuk mencakup bantuan tiga bulan tersebut.
Program BSU ini ditargetkan untuk sekitar 13,3 juta pekerja. Untuk merealisasikan program ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran hampir mencapai Rp12 triliun.
Meskipun periode dan besaran bantuan telah diumumkan, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan bantuan tersebut. Ketentuan teknis pelaksanaan program masih dalam tahap persiapan. Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk menunggu aturan pelaksanaan yang lebih rinci sebelum mengetahui jadwal penyaluran secara pasti.
Syarat Penerima BSU 2026
Hingga kini, kriteria lengkap bagi penerima BSU kuartal IV 2026 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah syarat-syarat yang berlaku pada program BSU tahun sebelumnya akan tetap digunakan untuk penyaluran tahun 2026.
Sebagai gambaran, penerima BSU pada tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, kriteria penerima antara lain mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, penerima BSU 2025 juga disyaratkan memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, mereka tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Prioritas juga diberikan kepada pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Ketentuan-ketentuan tersebut masih tercatat dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, para pekerja tetap perlu menantikan aturan terbaru untuk memastikan apakah kriteria serupa akan diberlakukan kembali untuk BSU kuartal IV 2026.
Link Cek Penerima BSU 2026
Pengecekan status penerima BSU secara umum dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang beralamat di bsu.kemnaker.go.id. Namun, per tanggal 1 Oktober 2026, situs tersebut masih menampilkan informasi terkait BSU tahun 2025.
Hal ini mengindikasikan bahwa fitur atau mekanisme khusus untuk mengecek penerima BSU kuartal IV 2026 belum tersedia. Pada penyaluran BSU sebelumnya, pekerja dapat memeriksa status mereka dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi tersebut. Sistem kemudian akan menampilkan status berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi.
Waspadai Informasi Hoaks Mengenai BSU
Para pekerja disarankan untuk menunggu pembaruan informasi langsung dari kanal resmi Kemnaker sebelum melakukan pengecekan. Penting untuk tidak mudah percaya pada pesan atau tautan yang mengatasnamakan BSU dan meminta data pribadi, biaya administrasi, maupun pendaftaran melalui situs tertentu.
Informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui kanal-kanal resmi pemerintah. Oleh karena itu, pekerja dianjurkan untuk selalu memastikan alamat situs web yang dituju dan sumber informasi sebelum memasukkan NIK atau data pribadi lainnya.
Dengan rencana penyaluran bantuan sebesar Rp900 ribu untuk sekitar 13,3 juta pekerja, pemerintah masih perlu menyelesaikan penyusunan aturan teknis BSU kuartal IV 2026. Aturan ini nantinya akan mencakup kriteria penerima, mekanisme penyaluran, hingga jadwal pencairan yang pasti.
Pekerja dapat memantau perkembangan informasi lebih lanjut melalui laman resmi BSU Kemnaker untuk mengetahui kapan fitur pengecekan penerima BSU 2026 akan dibuka.