Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkit kembali pernyataan Roy Suryo yang menyebutkan 99,9 persen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Pihak jaksa menilai pernyataan tersebut perlu dibuktikan dan diperiksa lebih lanjut di persidangan.
Pernyataan ini disampaikan JPU saat memberikan tanggapan atas eksepsi atau pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Awalnya, JPU menyinggung soal pernyataan Roy Suryo mengenai ‘99,9 persen palsu’. Menurut jaksa, tim advokat terdakwa telah membuat kesimpulan yang belum memiliki dasar pembuktian yang kuat.
“Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9 persen palsu dengan 100 persen palsu, kami penuntut umum berpendapat, bahwa tim advokat terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan 99,9 persen palsu berarti terdapat 0,1 persen bagian yang asli valid atau benar,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menekankan bahwa pihaknya tidak secara matematis menyatakan angka 99,9 persen atau 100 persen. Namun, menurut jaksa, hal tersebut harus diperiksa terlebih dahulu dan metode pengukurannya harus diuraikan dengan jelas.
“Bahwa penuntut umum tidak menyatakan secara matematis angka 99,9 persen dengan 100 persen, akan tetapi sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut harus terlebih dahulu dijelaskan apa yang diukur, bagaimana metode pengukurannya, serta apakah presentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan,” tuturnya.
Menurut JPU, penilaian mengenai hal tersebut harus didasarkan pada metode analisis data dan kesesuaian antara hasil pemeriksaan dengan kesimpulan yang ditarik. Jaksa juga menjelaskan alasan dicantumkannya pernyataan Roy Suryo terkait 99,9 persen tersebut di dalam surat dakwaan.
“Bahwa pencatuman pernyataan terdakwa mengenai 99,9 persen langsung dalam surat dakwaan merupakan uraian mengenai pernyataan yang didakwaan kepada terdakwa, pencatuman tersebut tidak berarti penuntut umum mengambil alih angka dimaksud sebagai ukuran pembuktian kesalahan terdakwa,” katanya.
“Dengan demikian tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa penuntut umum wajib terlebih dahulu menguraikan bagian mana yang termasuk 99,9 persen palsu dan bagian mana yang termasuk 0,1 persen asli semata-mata karena tim advokat terdakwa memberikan penafsiran demikian,” tambah jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa dalil yang disampaikan terdakwa harus melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan. JPU menilai kewajibannya adalah membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, bukan semata-mata membuktikan pembagian persentase yang diklaim Roy Suryo dan belum teruji kebenarannya.
“Oleh karena itu, yang menjadi kewajiban penuntut umum adalah membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan bukan membuktikan pembagian presentasi dokumen menurut tim advokat terdakwa yang belum diuji kebenarannya,” ujarnya.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas dalil terdakwa yang pada singkatnya meminta agar dilakukan penilaian terhadap relevansi dan kekuatan bukti fisik, bukti elektronik hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, ketepatan di metode ELA, serta makna pernyataan 99,9 persen palsu, keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencatuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas atau tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat 2 huruf B UU No 20 2025 tentang KUHAP,” tambahnya.
Dakwaan Roy Suryo
Sebelumnya, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau yang akrab disapa Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Jaksa menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar terkait keaslian ijazah Jokowi.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Presiden Jokowi ditunjukkan dua unggahan di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dirinya.
“Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
“Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’, serta akun X @DokterTifa dengan judul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’,” tambah jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukumnya. Setelah mengumpulkan informasi, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan yang dilontarkan Roy Suryo.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.