Pelaku Pemerasan Terapis Pijat di Johar Baru Dibekuk Polisi

JAKARTA – Seorang terapis pijat berinisial AF (31) menjadi korban pemerasan dan penganiayaan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi setelah korban menerima panggilan pijat daring dan mendatangi alamat pelanggan di sebuah kontrakan.

Setibanya di lokasi pada Senin (19/10), korban yang berprofesi sebagai terapis pijat ini justru disambut oleh sejumlah orang yang kemudian melakukan penggerebekan. Korban dituduh melakukan tindakan asusila, yang kemudian terungkap tidak benar. Selain intimidasi, korban juga mengaku mengalami penganiayaan fisik dan terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp 600 ribu kepada para pelaku.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Polsek Johar Baru bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku. Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan lima orang terkait pemerasan dan ancaman,” ujar Zakaria kepada wartawan pada Sabtu (24/10/2026).

Kelima pelaku yang diamankan memiliki inisial AR, SG, HD, DS, dan GR. Dalam aksinya, mereka membagi peran. Tiga di antaranya, yakni HD, DS, dan GR, berperan sebagai warga yang melakukan penggerebekan dengan tuduhan palsu. “Setelah didalami hal itu tidak terbukti,” jelas Zakaria mengenai tuduhan asusila yang dilayangkan kepada korban.

Tinggalkan komentar