Komnas HAM dan BRAN Bersinergi Percepat Penyelesaian Konflik Agraria

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjajaki kerja sama untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa peran BPN sangat penting dan strategis dalam upaya ini.

“BPN merupakan lembaga negara yang sangat penting dan strategis, yang sudah cukup lama ditunggu oleh masyarakat, karena konflik agraria ini selama bertahun-tahun menemui jalan yang cukup sulit dan penuh tantangan,” ujar Anis Hidayah usai pertemuan dengan Kepala BPN Dedi Prasetyo pada Jumat (23/10/2026).

Pertemuan yang dikemas dalam agenda High Level Meeting dengan tema ‘Sinergi Mengoptimalkan Penegakan Hukum dalam Isu Hak Asasi Manusia’ ini akan berujung pada penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). MoU tersebut akan menjadi landasan koordinasi dalam penanganan konflik agraria.

Rapat berlangsung di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat. Anis Hidayah menyampaikan bahwa Komnas HAM menerima sekitar 2.700 pengaduan konflik agraria selama tiga tahun terakhir. Persoalan yang diadukan melibatkan berbagai pihak, termasuk korporasi dan konflik yang berkaitan dengan aset negara.

Untuk itu, Komnas HAM telah menyusun peta jalan penanganan konflik agraria berbasis HAM yang digarap selama kurang lebih dua tahun. Peta jalan ini berisi masukan terkait reformasi kelembagaan, perbaikan tata kelola, pembenahan regulasi, serta strategi pencegahan agar konflik agraria tidak terus berulang. Ia menyoroti bahwa sebagian konflik telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang tuntas.

“Kami juga akan mengupayakan agar ada kerja sama secara kelembagaan antara Komnas HAM dengan BPN dalam penanganan konflik agraria, agar penanganan ini berbasis pendekatan hak asasi manusia,” tutur Anis.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan HAM Komnas HAM, Saurlin Siagian, menekankan pentingnya menentukan prioritas konflik agraria yang hendak ditangani. Ia mengapresiasi sikap Kepala BPN Dedi Prasetyo yang setuju soal prioritas penanganan konflik.

“Kami berbicara terkait prioritas. Dengan ribuan kasus konflik agraria yang ada di Komnas HAM, apakah kita bisa membuat prioritas bersama? BPN menyatakan setuju untuk bekerja secara cepat menuntaskan beberapa prioritas yang akan diusulkan oleh Komnas HAM. Saya kira itu kita apresiasi,” terang Saurlin.

Dengan demikian, Komnas HAM dan BPN akan memusatkan perhatian pada kasus yang mendesak dan membutuhkan koordinasi lintas institusi. Saurlin juga menjelaskan Polri selama ini berinteraksi dengan persoalan konflik agraria, terlebih saat konflik memiliki dampak lanjutan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menambahkan, penyelesaian konflik agraria tidak melulu dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan cara memberi keadilan pada korban.

“Dengan adanya Badan Pertanahan Nasional, kita berharap penyelesaian konflik agraria ini bisa lebih cepat dan berkeadilan. Tidak semata-mata harus penyelesaian secara hukum, tetapi juga harus bisa memberikan rasa keadilan bagi para korban,” kata Prabianto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Dedi Prasetyo menegaskan sinergi dengan Komnas HAM adalah langkah awal agar penanganan konflik agraria lebih terkoordinasi, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan HAM. Menurut Dedi, penyelesaian konflik agraria membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, penyelarasan data, dan pemetaan persoalan secara menyeluruh.

“Kami akan terus memperkuat sinergi antara BPN dan Komnas HAM dalam penyelesaian konflik agraria. Sebagai langkah awal, kami akan memfokuskan pada pembentukan nota kesepahaman atau MoU antara BPN dan Komnas HAM agar koordinasi dan kerja sama dalam penanganan konflik agraria dapat berjalan lebih optimal,” ujar Dedi.

Dedi juga menyampaikan kondisi BPN yang dinakhodainya, di mana struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan rampung dalam 100 hari.

“Saat ini SOTK BPN masih dalam proses penyusunan dan kami menargetkan dapat diselesaikan dalam 100 hari. Ini menjadi bagian penting agar BPN dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” pungkas Dedi.

Tinggalkan komentar