Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SD di Bekasi Berhasil Ditangkap Polisi

Bekasi – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial DF (42) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan kejadian yang terekam oleh kamera CCTV.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, pelaku telah kami amankan,” ujar Kompol Verdika Bagus Prasetya dalam keterangannya pada Jumat (16/10/2026).

Peristiwa pelecehan yang terjadi pada Rabu (14/10) siang tersebut terekam kamera CCTV. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, bersama dengan Polsek Bekasi Selatan, segera melakukan penyelidikan intensif. Koordinasi antara kedua unit kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana kami tindak lanjuti secara serius. Dalam perkara ini, koordinasi antara Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku,” jelasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan penanganan kasus selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) Polres Metro Bekasi Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual harus memprioritaskan keselamatan, martabat, dan hak-hak korban. “Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Kehadiran kepolisian bukan hanya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung,” tegas Kombes Putu.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban atau informasi pribadi korban, termasuk rekaman yang berpotensi mengungkap identitasnya. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas atau informasi yang dapat menambah tekanan psikologis. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk meminta bantuan,” kata Budi Hermanto.

Tinggalkan komentar