Jakarta – Mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai periode Juni 2023-Februari 2026, Gatot Heroe Hernanda, mengakui telah menerima uang senilai Rp 3,25 miliar dari John Field, bos Blueray Cargo. Gatot menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan ini disampaikan Gatot saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2DJBC Bea Cukai. Budiman sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 7,6 miliar.
“Kami juga ini pertanyaan penegasan kepada Saksi bahwa Saksi sudah mengembalikan utuh uang yang tadi diberikan oleh Blueray kepada Saksi ya?” tanya jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
“Iya, betul,” jawab Gatot, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini, namun ia belum menjalani persidangan.
Gatot menjelaskan bahwa uang Rp 3,25 miliar yang diterimanya berasal dari bos Blueray Cargo dan diterima dalam bentuk dolar Singapura. Ia menegaskan uang tersebut telah dikembalikan secara utuh kepada KPK.
“Itu totalnya berapa, Saksi, yang Saksi sudah?” tanya jaksa.
“Tiga seperempat miliar (Rp 3,25 miliar),” jawab Gatot.
Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa seluruh uang yang diterima Gatot berbentuk SGD. “Baik, dan uang yang Saksi dapatkan itu semuanya dalam bentuk SGD?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Gatot.
Lebih lanjut, Gatot merinci pecahan mata uang asing yang diterimanya. Menurut keterangannya, ia menerima uang dalam bentuk pecahan SGD 100 dan SGD 1.000.
“Tapi kalau yang di awal pada saat dikasih dalam bentuk amplop oleh Enov itu pecahannya ada dua macam itu tadi?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Gatot.
Kasus dugaan suap yang terkait dengan proses importasi di Bea Cukai ini sedang ditangani oleh KPK. Total, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam perkara ini.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Vonis tersebut adalah:
- John Field dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
- Andri dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Sementara itu, empat orang dari pihak Bea Cukai masih dalam proses persidangan. Mereka adalah:
- Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC).
- Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Gatot Heroe Hernanda sendiri masih dalam tahap penyidikan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.