Pedagang Setu Babakan Ditawari Relokasi ke Pasar Minggu dan Lenteng Agung

JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memberikan penawaran relokasi kepada para pedagang di kawasan Setu Babakan. Penawaran ini ditujukan bagi pedagang yang saat ini menempati lapak di atas saluran air atau di lokasi ilegal lainnya di area tersebut.

Para pedagang ditawari untuk pindah ke Lokbin Pasar Minggu, yang lokasinya berada di belakang terminal dan masih memiliki sekitar 250 kios yang kosong. Selain itu, mereka juga ditawarkan untuk menempati Teras Lenteng Agung, yang sebelumnya menampung pedagang burung dari Barito. “Ditawarkan ke Lokbin Pasar Minggu. Pasar Minggu tuh yang di belakang terminal tuh, itu kan juga masih kosong banyak, ada sekitar 250 kios tuh masih kosong di sana. Termasuk ditawarkan juga ke Teras yang di Lenteng Agung, yang dulu menampung pedagang burung di Barito,” ujar Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekti, Rabu (7/10/2026).

Nanto menambahkan bahwa sebagian pedagang sudah mulai menempati tempat khusus lapak yang telah disiapkan di salah satu lokasi dalam area Setu Babakan. Lokasi tersebut, tepatnya di Area UPK Setu Babakan, Zona B/Kampus Abdul Rahman Saleh, memiliki kapasitas sekitar 57 hingga 63 lapak. Sisanya akan ditawarkan ke lokasi relokasi lainnya.

Secara keseluruhan, jumlah lapak di Setu Babakan mencapai 224, yang mencakup pedagang di sisi timur dan barat. “Iya, semua. Sisi timur dan sisi barat, jumlahnya 224. Kayak kemarin bilang cuman 100 sekian itu, itu kan versi dari UMKM blok timur saja. Sebenarnya adalah blok timur dan blok barat,” jelas Nanto.

Pembongkaran lapak ilegal ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jaksel untuk menata kawasan Setu Babakan, yang direncanakan akan dijadikan cagar budaya. Penataan ini juga mencakup perapian saluran air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA). “Penataan kawasan Setu Babakan sebagai cagar budaya. Itu jadi di situ itu kewenangannya adanya di dinas kebudayaan melalui UPPT Setu Babakan. Nah, kebetulan SDA juga akan merapikan saluran airnya,” ungkapnya.

Satpol PP Jaksel berencana segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada para pemilik lapak pada Jumat (8/10). Tindakan penertiban akan dilakukan jika lapak-lapak tersebut masih berdiri setelah tenggat waktu yang ditentukan. “Iya, SP3-nya keluar (besok Jumat). Nah, SP3 itu kan tenggat waktunya satu hari, tapi tentatif. 1 hari, 2 hari, 3 hari, 5 hari, lihat sikon (situasi kondisi) di lapangan. Baru kita setelah setelah itu, kita adakan rapat teknis langsung dipimpin Pak Wali Kota atau Pak Wakil Wali Kota,” kata Nanto.

Penertiban dan pembongkaran lapak yang berada di atas saluran air serta di samping Setu Babakan ini telah dilakukan oleh Pemkot Jakarta Selatan pada Rabu (7/10).

Tinggalkan komentar