JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono Suwadi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan kejelasan mengenai konsep yang akan diadopsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menekankan pentingnya membedakan antara konsep illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar) dan unexplained wealth (kekayaan yang tidak dapat dijelaskan), mengingat keduanya memiliki landasan hukum dan pendekatan yang berbeda.
Pernyataan ini disampaikan Pujiono dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Rabu (7/10/2026). Menurut penjelasannya, illicit enrichment merujuk pada peningkatan aset seseorang yang tidak proporsional jika dibandingkan dengan sumber pendapatan sahnya. Dalam konteks ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengidentifikasi ketidakwajaran tersebut.
“Perlu dipikirkan apakah kemudian kita akan melakukan pendekatan yang sifatnya illicit enrichment itu atau yang kedua adalah unexplained wealth,” ujar Pujiono. Ia menambahkan bahwa sistem hukum yang ada, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, memiliki semangat yang berbeda dengan konsep illicit enrichment.
Pujiono juga menyoroti perlunya mempertimbangkan sistem hukum dan konstitusi Indonesia saat menerapkan konsep illicit enrichment. Ia merujuk pada Pasal 20 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurutnya, penerapan illicit enrichment di berbagai negara bersifat imbauan dan harus dipastikan tidak bertentangan dengan hukum serta konstitusi setempat.
“Illicit enrichment ketika mau dimasukkan dalam konstruksi kejahatan, itu di negara-negara sifatnya imbauan. Kalau kemudian tidak bertentangan dengan hukum negara atau konstitusi masing-masing negara, silakan. Tapi kalau bertentangan tentu harus kemudian dipikirkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pujiono menekankan bahwa pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan mengenai konsep mana yang akan digunakan. Perbedaan mendasar terletak pada konstruksi pidananya. Dalam illicit enrichment, peningkatan kekayaan yang tidak wajar dikonstruksikan sebagai tindak pidana tersendiri.
“Ini yang barangkali harus kita tegaskan sejak awal, kita mau masuk rezim illicit enrichment atau rezim unexplained wealth karena pendekatannya beda,” tuturnya. Sementara itu, pada konsep unexplained wealth, fokusnya adalah pada aset yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan dan diduga kuat terkait dengan tindak pidana yang telah terbukti.
“Kalau illicit enrichment maka kita harus dikonstruksikan dalam itu tindak pidana tersendiri yang harus masuk. Tapi kalau unexplained wealth tindak pidananya memang sudah ada,” ungkapnya lebih lanjut, menekankan kembali pentingnya kejelasan konsep sebelum RUU tersebut dilanjutkan.