Jaksa Ungkap Kode ‘Kue’ untuk Uang Rp 20 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie

Jaksa penuntut umum mengungkap penggunaan kode khusus dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kode yang digunakan merujuk pada pemberian uang.

Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10/2026). Jaksa memaparkan penerimaan uang oleh Febrie dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), senilai Rp 20,6 miliar.

PT OBP, yang bergerak di bidang perdagangan umum, merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya milik PT PLN Indonesia Power sejak tahun 2018. Jaksa menjelaskan bahwa sekitar bulan Februari 2024, Tria menelepon Hadi Hidayat, Direktur PT OBP dan pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate. Dalam percakapan itu, Tria meminta agar Hadi menyerahkan uang dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) senilai Rp 20 miliar kepada Febrie dengan menggunakan kode ‘kue’.

“Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000 (miliar) kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor’,” ujar jaksa.

Selanjutnya, Hadi Hidayat membawa uang tersebut menemui Febrie di Cafe de’Clan, Jalan Cipete Raya No. 63, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Febrie kemudian memerintahkan Hadi Hidayat untuk membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer.

“Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, ‘Ini titipan dari Om Febri’,” jelas jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa Febrie menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi setiap momen Lebaran Idul Fitri. Total penerimaan uang pada tahun 2024-2025 mencapai Rp 600 juta.

“Bahwa selain itu, pada setiap momen lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria dengan rincian sebagai berikut; satu, pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300.000.000 dan dua pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300.000.000,” kata jaksa.

Tinggalkan komentar