PDIP Usulkan Hak Angket DPR Terkait Putusan MK Soal Ijazah Gibran

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait ijazah Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyatakan bahwa DPR memiliki opsi untuk menggunakan mekanisme hak angket atau panitia khusus (pansus) guna menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” ujar Deddy Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Deddy, putusan MK menjadi dasar untuk meninjau kembali permasalahan syarat administrasi dalam pencalonan Gibran. Ia menekankan bahwa poin terpenting dari putusan MK adalah fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau yang setara.

“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” jelasnya.

Deddy melanjutkan, dugaan pelanggaran hukum ini dapat dikaitkan dengan ketentuan UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, mengingat Gibran telah terpilih sebagai wakil presiden.

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan.”

Sebelumnya, MK memang tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar pada Pilpres 2024. MK beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK.

MK menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Meskipun demikian, dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti adanya ijazah setara SMA yang dimiliki Gibran.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Hakim MK Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Meskipun demikian, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Adies menjelaskan bahwa MK tidak berwenang untuk menilai pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, meskipun terdapat fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Menurutnya, ada lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” tutup Adies.

Tinggalkan komentar