Golkar: Putusan MK Soal Ijazah Gibran Jadi Pukulan dan Bahan Introspeksi Penyelenggara Pemilu

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara Pemilu. Menurutnya, putusan ini harus menjadi bahan introspeksi mendalam.

“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekedar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” ujar Doli kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026).

Doli menegaskan bahwa partainya menghormati putusan MK dan mengapresiasi lembaga tersebut yang telah bertindak sebagai institusi hukum. Ia menilai MK mampu memisahkan ranah kewenangan hukum dari ranah politik.

“Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya,” jelasnya.

Putusan MK ini juga diingatkan Doli sebagai pengingat bagi semua pihak bahwa proses politik dan penyelenggaraan negara harus selalu berlandaskan kepatuhan pada konstitusi dan aturan yang berlaku, serta dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab demi kepentingan bangsa dan negara.

Lebih lanjut, Doli menyampaikan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi masukan berharga dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu di masa mendatang. Ia menilai perlu ada pengaturan yang lebih rinci dan transparan terkait syarat, proses rekrutmen, serta seleksi calon pemimpin dan wakil rakyat.

“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” kata Doli. “Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi.”

Langkah politik selanjutnya terkait putusan MK ini, kata Doli, akan bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR. Ia menekankan bahwa keputusan apapun yang diambil harus senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat serta menjaga martabat bangsa dan kedaulatan negara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Adies menambahkan, MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, meskipun terdapat fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Menurutnya, ada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai hal tersebut.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ucap Adies.

Menanggapi putusan MK, Wapres Gibran Rakabuming Raka menghormati seluruh tahapan dan proses yang telah dijalani. Ia menyatakan fokusnya saat ini adalah bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi serta program Presiden Prabowo Subianto.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).

Terkait putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasinya sebagai Wapres meskipun tidak ditemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, Gibran menegaskan bahwa ia melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” tuturnya.

Tinggalkan komentar