Oknum Petugas Rutan Depok Tiga Kali Selundupkan Sabu Senilai Jutaan Rupiah

DEPOK – Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Depok berinisial S diamankan oleh Polres Metro Depok setelah diduga berulang kali menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam sel. Berdasarkan keterangan polisi, oknum tersebut telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengungkapkan bahwa oknum S ini telah mengantarkan barang haram tersebut sebanyak tiga kali. “Ini terjadi sudah tiga kali oknum S ini mengantarkan barang haram tersebut,” ujar Sutirto kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Sutirto merinci, pengantaran paket sabu itu dilakukan pada tanggal 29 Agustus, 26 September, dan 27 September 2026. Untuk setiap kali pengantaran, oknum S menerima kompensasi sebesar Rp 1 juta dari narapidana yang memesan. “Oknum rutan tersebut menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam. Per item mengantarkan nilainya Rp 1 juta,” ucapnya.

Modus yang digunakan S untuk menyelundupkan sabu cukup unik. Ia memasukkan barang haram tersebut ke dalam produk rumah tangga seperti deodoran dan sabun. “S mengambilnya dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam deodorant dan sabun-sabun,” tuturnya.

Kronologi penyelundupan ini bermula ketika dua narapidana berinisial AA dan SW memesan sabu kepada narapidana lain bernama R. Paket sabu tersebut kemudian diantarkan menggunakan layanan ojek online. Pesanan yang dilakukan melalui telepon genggam milik narapidana tersebut kemudian diteruskan kepada oknum petugas Rutan berinisial S.

“Pesannya dari R, napi tersebut, AA ini dipesankan ke ojek online, diantar ke Rutan melalui handphonenya napi, dia pegang handphone. Napi berhubungan dengan oknum tersebut, S,” ungkapnya.

Setelah menerima paket dari ojek online, oknum S kemudian bekerja sama dengan kedua narapidana tersebut untuk mengantarkan sabu ke dalam blok tahanan. “Oleh karena itu bekerja sama dengan oknum rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya, lanjut diantarkan ke dalam rutan,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya video yang viral di media sosial pada Sabtu (3/10) lalu, memperlihatkan sekelompok narapidana di Rutan Depok sedang berpesta narkoba. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pria di dalam ruangan remang-remang dengan lampu gemerlap, salah satunya memegang botol yang diduga sebagai alat pengisap sabu (bong) sambil berjoget mengikuti irama musik yang kencang.

Karutan Depok Ario Galih Maduseno membenarkan bahwa kejadian dalam video tersebut memang terjadi di Rutan Depok dan melibatkan empat narapidana. “Ya, setelah kami investigasi apa yang beredar di video tersebut memang berada di Rutan Depok,” ujar Ario Galih Maduseno kepada wartawan, Minggu (4/10) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di Rutan Depok pada Minggu (7/10). Namun, petugas hanya menemukan alat musik di dalam rutan. Dua pegawai Rutan Depok diketahui turut terlibat sebagai kurir dalam memasukkan sabu ke dalam rutan.

Hasil tes urine menunjukkan dua narapidana yang terlibat positif menggunakan narkoba. Keduanya kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menjalani hukuman.

Tinggalkan komentar