PDIP: Gibran Sebaiknya Mundur Jika Taat Hukum Pasca Putusan MK

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri. Pandangan ini disampaikan Komarudin menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Menurut Komarudin, jika Gibran benar-benar menjunjung tinggi ketaatan hukum seperti yang sering ia sampaikan, maka langkah mengundurkan diri akan menjadi pilihan terbaik. Ia menekankan bahwa seorang pemimpin idealnya tidak berbohong, meskipun mungkin berbuat salah. “Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” ujar Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Komarudin menambahkan, jika Gibran memilih untuk tidak mundur, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut melalui mekanisme yang ada di parlemen. Ia mengaitkan hal ini dengan kemungkinan proses pemakzulan atau impeachment, yang menurutnya bergantung pada keputusan DPR. “Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” tegasnya.

Meskipun demikian, Komarudin menyatakan bahwa Fraksi PDIP DPR belum secara resmi membahas putusan MK tersebut. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket di kemudian hari. “Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” katanya.

Menanggapi hal ini, Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang telah dilalui di MK. Ia menegaskan fokusnya saat ini adalah bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi serta program Presiden Prabowo Subianto. “Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran, dilansir Antara, Rabu (7/10).

Gibran juga menjelaskan bahwa ia melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA. Ia menyatakan, jika tidak lulus SMA, ia tidak mungkin bisa melanjutkan kuliah hingga S1 di Singapura. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” tuturnya.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, juga memberikan tanggapan terkait putusan MK mengenai ijazah Gibran. Jokowi menyoroti adanya perbedaan sistem pendidikan di berbagai negara. Ia menjelaskan bahwa di luar negeri terdapat sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang melanjutkan ke jenjang universitas setelah tingkat pendidikan menengah atas, bahkan melalui program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma atau sarjana. “Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” jelas Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, dilansir detikJateng, Kamis (8/10).

Tinggalkan komentar