Jakarta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk gelaran 2029 telah memasuki tahap kerja. Publik diberi kesempatan luas untuk memberikan masukan dalam proses legislasi ini. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama pimpinan Komisi II DPR RI, mengumumkan penetapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
Pengumuman ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Dasco berharap Panja segera memulai agendanya dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan. “Selamat bekerja dan akan mulai menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan-masukan lain yang dianggap perlu untuk memperkaya Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Dasco.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil konsultasi dengan pimpinan DPR. Komisi II ditugasi untuk membentuk dua Panja, yaitu Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Masing-masing panja akan dipimpin oleh seorang Wakil Ketua Komisi II, sementara seluruh pimpinan Komisi II akan tetap terlibat sebagai pimpinan kolektif panja.
“Saya sebagai ketua komisi akan memastikan kedua panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation,” kata Rifqinizamy.
Bahtra Banong menambahkan bahwa jadwal kerja Panja telah disusun, termasuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama masa reses. Pihak-pihak yang akan dimintai pandangan juga sudah teridentifikasi. Seluruh jadwal dan perkembangan pembahasan akan disampaikan secara terbuka melalui media sosial Komisi II. Menurut Bahtra, tujuan pembahasan ini lebih dari sekadar memastikan pemilu terlaksana.
“Tentu kita juga ingin agar kualitas pemilu kita makin baik, agar kualitas demokrasi kita juga sebagaimana apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat,” tutur Bahtra.
Ia juga menegaskan bahwa semua isu krusial, termasuk mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, akan dibuka untuk mendapatkan masukan publik sebelum dirumuskan ke dalam RUU. Dengan dimulainya kerja Panja, DPR RI menekankan bahwa aturan main Pemilu 2029 disusun sebagai kolaborasi antara pemerintah dan rakyat, di mana aspirasi yang dihimpun menjadi fondasi menuju demokrasi yang lebih berkualitas.