Jakarta – Operasi Patuh Jaya 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dimulai pada 26 Oktober hingga 8 November. Operasi ini menargetkan sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap meresahkan dan membahayakan keselamatan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyatakan bahwa fokus utama operasi ini adalah pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas. “Operasi Patuh Jaya ini ditujukan kepada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang meresahkan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas,” ujar Dadang kepada wartawan pada Senin (26/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian akan mengedepankan pendekatan edukatif dan pemberian teguran kepada para pelanggar. Namun, untuk pelanggaran tertentu yang dianggap fatal dan membahayakan, penegakan hukum akan tetap dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tapi kalau memang fatal, membahayakan, ya terakhir melakukan penindakan penegakan hukum. Tapi kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa mari kita sama-sama jaga diri kita untuk selamat dalam berlalu lintas. Selamat untuk diri sendiri dan selamat untuk orang lain,” jelasnya.
Dadang menambahkan bahwa pihaknya telah memetakan lokasi-lokasi rawan pelanggaran, termasuk pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan berkendara melawan arah, yang sering terjadi. Pemetaan ini menjadi dasar untuk fokus perhatian dalam operasi.
Penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2026 akan menggunakan dua metode, yaitu melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dan secara manual untuk pelanggaran spesifik. Meski demikian, penekanan tetap pada edukasi dan teguran sebagai langkah awal.
“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir. Sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional, yang juga dengan menggunakan e-TLE,” tutur Dadang.
Untuk penindakan konvensional, Dadang meminta agar dilakukan secara selektif oleh petugas-petugas tertentu yang telah ditunjuk dan memiliki sertifikasi serta integritas yang baik, untuk memastikan penindakan dilakukan secara profesional dan tidak sembarangan.
Berikut adalah sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2026:
- Pengendara motor yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.
- Penggunaan ponsel saat berkendara.
- Pelanggaran rambu atau marka jalan.
- Menerobos lampu merah.
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Berkendara melawan arus.
- Muatan kendaraan yang berlebih.