JAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor Metro Depok tengah mendalami kasus pesta narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok, Jawa Barat. Terungkap fakta mengejutkan bahwa peredaran barang haram di dalam rutan melibatkan oknum petugas yang berperan sebagai kurir.
Oknum pegawai rutan tersebut dilaporkan menerima imbalan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kali pengantaran narkotika jenis sabu ke dalam tahanan. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto kepada wartawan pada Selasa (6/10/2026).
Penyelidikan awal polisi berfokus pada dua narapidana berinisial AA dan SW. Keduanya telah mengakui keterlibatan mereka dalam penggunaan narkotika di dalam rutan.
“Kami berkoordinasi dengan napi yang di sana yang berinisial AA dan SW. Kami interogasi bersama anggota, ternyata memang mengakui memakai barang haram tersebut,” ujar Sutirto.
Lebih lanjut, polisi mendalami sumber pasokan narkoba tersebut. Sabu yang digunakan oleh AA dan SW dibeli dari seseorang berinisial R, yang kemudian mengirimkannya melalui layanan ojek online.
“Setelah kami dalami, barang tersebut didapat dari R, membelinya dari R. Lanjut R ini mengirim via Gojek ke rutan dan Gojek itu tidak diketahui siapa,” jelas Sutirto.
Dalam prosesnya, oknum petugas rutan berinisial S bekerja sama dengan kedua narapidana tersebut. S bertugas mengambil paket narkoba yang dikirimkan melalui ojek online dan mengantarkannya ke dalam rutan.
Sutirto menambahkan bahwa oknum petugas S telah melakukan pengantaran paket narkoba sebanyak tiga kali. Pengantaran tersebut terjadi pada tanggal 29 Agustus, 26 September, 22 September, dan 27 September 2026.
“Kemudian kami juga meminta keterangan daripada saudara S oknum rutan tersebut dan oknum tersebut juga mengakuinya,” pungkas Sutirto.