Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pihak Denny Indrayana dan para pemohon lainnya untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim membahas surat-surat yang masuk dari pihak pemohon.
Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa Mahkamah tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon mengenai kehadiran pihak-pihak yang dimaksud dalam dua surat yang diajukan. “Pertama, surat-surat yang masuk ke kami, terutama dari pemohon untuk menghadirkan segala macam, termasuk yang ada tadi sekitar pukul 15.43 WIB. Dan kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” ujar Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Saldi menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menghadirkan pihak-pihak yang dinilai dapat memberikan pandangan yang dibutuhkan oleh Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon. Ia meminta para pemohon untuk dapat memahami keputusan majelis hakim tersebut. “Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya, Pak Refly? Oke,” tutur Saldi.
Sebelumnya, Pemohon gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan ijazah Gibran Rakabuming Raka telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Gibran dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026. Kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, pada Rabu (30/9) memohon agar Mahkamah mempertimbangkan permintaan pemanggilan Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum.
Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa surat permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian telah diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada 28 September 2026. “Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil,” kata Bambang.
Menanggapi hal tersebut, Hakim MK Saldi Isra mengonfirmasi bahwa surat permintaan itu sudah diterima. Namun, ia menekankan bahwa Mahkamah akan membahasnya terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah. Jadi barang-barang berat kayak begini ini harus dicicil, Pak Bambang. Enggak boleh sekaligus diselesaikan semua,” ujar Saldi Isra. Bambang menyahut bahwa ia takut permintaan tersebut terlupakan jika belum disampaikan dalam rapat musyawarah, namun Saldi memastikan bahwa surat tersebut sudah dibahas namun belum selesai.
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan telah digelar di MK pada Senin (21/9/2026).
Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pihak Turut Terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan informasinya dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyatakan apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.