Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa surat absensi atau certificate of attendance yang dilampirkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukanlah bukti kelulusan atau kesetaraan dengan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. “Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul Sani saat membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10/2026).
Arsul menambahkan, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA. “Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelasnya.
Dengan demikian, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf L Undang-Undang Pemilu.
Sebelumnya, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal lulus SMA/sederajat dan Pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang memperbolehkan bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam sidang perdana, pemohon mengajukan petitum yang antara lain meminta pengabulan permohonan, menyatakan persyaratan pendidikan bersifat imperatif, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.