MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Dinilai Lempar Tanggung Jawab ke Institusi Lain

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terkait gugatan syarat pendidikan untuk mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, mengungkapkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki bukti ijazah kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat saat mendaftar. Putusan ini dinilai oleh sejumlah pihak sebagai “bola panas” yang dilempar kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang.

Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10), gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tidak diterima oleh MK karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Meskipun demikian, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat pencalonan.

Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bukan berarti gugatan para pemohon kalah. Menurut Bivitri, MK menyimpulkan bahwa ijazah SMA Gibran memang tidak ada, namun tidak menindaklanjuti permintaan pemohon karena dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan perkara tersebut. “Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard),” kata Bivitri melalui akun Threads-nya, Rabu (7/10).

Bivitri menambahkan, MK dinilai melempar tanggung jawab ke sejumlah institusi. Pertama, MK melempar “bola panas” ke DPR untuk memulai proses impeachment. Kedua, ke penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi terkait hal tersebut. Ketiga, ke DPR untuk memberikan sanksi kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjabat saat ini. “DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” ujarnya.

Selanjutnya, Bivitri menilai MK juga melempar “bola setengah panas” ke partai-partai politik agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029. “Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?” tambahnya.

Gibran Angkat Bicara Soal Putusan MK

Menanggapi putusan MK, Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada. Ia menegaskan akan fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran, dilansir Antara, Rabu (7/10).

Terkait tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, Gibran menjelaskan bahwa ia melanjutkan pendidikan ke jenjang strata satu (S1) setelah lulus pendidikan setara SMA. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ungkapnya.

Gibran berjanji akan segera menyusulkan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, sesuai amanat Undang-Undang Pemilu. “Itu nanti segera kami follow up,” ucapnya.

Respons DPR Terhadap Putusan MK

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, turut menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Gibran. “Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).

Dasco menambahkan, keputusan MK yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima sudah jelas. “Nah, oleh karena itu, kita hormati keputusan MK tersebut,” sambungnya. Ia mengaku belum mempelajari pertimbangan putusan tersebut secara mendalam karena baru mendengar keputusannya.

KPU Jelaskan Alasan Terima Surat Keterangan (Suket)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan mengenai alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan SMA/sederajat sebagai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. KPU menyatakan surat tersebut diterbitkan oleh lembaga berwenang dan belum pernah dibatalkan.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10), menyampaikan KPU menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia memaparkan bahwa KPU telah melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Afif menjelaskan, dokumen yang diverifikasi meliputi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya. Dokumen tersebut sama dengan yang digunakan Gibran saat maju Pilkada Solo 2020 dan belum pernah dibatalkan oleh instansi yang berwenang.

Afif merinci tiga alasan utama penerimaan surat tersebut. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan. Kedua, dokumen yang sama telah diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020 dan belum dicabut. Ketiga, dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum ada lembaga yang membatalkannya.

KPU menyatakan tidak melakukan klarifikasi terhadap surat penyetaraan tersebut karena tidak menemukan keraguan dan tidak menerima laporan masyarakat saat proses verifikasi. “Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen,” katanya.

Afif menambahkan, KPU menilai tidak ada kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. “Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” jelasnya.

KPU juga mencermati pertimbangan MK mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan, di mana KPU menggunakan asas presumption iustae causa. “KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumption iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan,” jelasnya.

Afif menyatakan KPU menghormati putusan MK serta pelaksanaan kewenangan lembaga lain. “KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” tuturnya.

Tinggalkan komentar