Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai kesepakatan untuk memberikan subsidi sebesar Rp 3 juta bagi jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2027. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa situasi geopolitik global tidak memberatkan calon jemaah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa subsidi ini merupakan wujud kepedulian pemerintah agar beban finansial calon jemaah haji tidak terlalu berat. “Tentu pemerintah menganggap bahwa situasi geopolitik di luar negeri itu jangan membebani kepada calon jamaah haji kita sehingga Presiden memutuskan untuk memberikan subsidi agar tidak terlalu berat beban kepada calon jamaah haji,” ujar Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Adanya subsidi ini berimplikasi pada penurunan biaya yang harus dibayar oleh setiap jemaah dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun biaya keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebenarnya mengalami kenaikan. “Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang memang secara total tahun ini memang tidak bisa tidak, tidak bisa mengelak, memang melonjak dari tahun lalu,” tambah Irfan.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengklarifikasi bahwa subsidi ini secara spesifik ditujukan bagi jemaah yang akan berangkat pada tahun 2027. Jemaah yang termasuk dalam kelompok ini umumnya memiliki masa tunggu antara 13 hingga 14 tahun. “Jemaah berangkat itu sesuai dengan porsi. Porsinya sekarang sekitar rata-rata 14 tahun, 15 tahun. Merekalah yang berangkat. Maka bagi jemaah yang baru mendaftar, tentu tidak dapat subsidi berangkat. Mereka hanya mendapat virtual account. Bagian bagi jemaah yang daftar tunggu,” jelas Marwan.
Marwan menegaskan bahwa subsidi tersebut tidak berlaku untuk seluruh daftar tunggu, melainkan hanya bagi mereka yang dipastikan akan berangkat. Durasi masa tunggu pun bervariasi di setiap daerah. “Maka dengan demikian, sekitaran 14 tahun ke 15 tahun sajalah yang mendapatkan yang disebutkan subsidi tadi 3,2 juta. Jadi bagi jemaah yang berangkat. Pertanyaannya siapa yang berangkat itu? Seputar 13, 14, 15 tahun, tergantung lokasi di mana berada provinsinya,” tuturnya.
Berikut adalah rincian biaya haji 2027:
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH): Rp 98.466.351,35
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Rp 54.648.825,00
- Nilai Manfaat: Rp 43.817.526,35
Dari total Bipih sebesar Rp 54,6 juta yang seharusnya dibayar jemaah, terdapat pengurangan lebih lanjut dengan rincian sebagai berikut:
- Setoran Awal Jemaah: Rp 25.000.000
- Saldo Nilai Manfaat di Rekening Virtual: Rp 3.400.000
- Subsidi Pemerintah: Rp 3.000.000
Dengan komponen-komponen tersebut, total pelunasan yang perlu dibayarkan oleh jemaah haji 2027 adalah sekitar Rp 23 juta.