MK Soroti KPU: Verifikasi Suket SMA Gibran Dipertanyakan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses verifikasi surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.

Dalam pertimbangan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemendikdasmen) menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada tahun 2019. Penerbitan ini didasarkan pada certificate of attendance, academic records, dan explanation of grade.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” demikian bunyi putusan MK.

MK menyatakan tidak menemukan bukti adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SMA/sederajat, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Gibran tercatat mendaftar ke KPU menggunakan suket yang diterbitkan bukan berdasarkan ijazah SMA.

Menyikapi hal ini, MK memberikan sorotan tajam kepada KPU mengenai alasan tidak dilakukannya klarifikasi faktual terhadap suket tersebut. KPU beralasan bahwa dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

“Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan, Termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan, in casu termasuk Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023 dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” ujar MK.

MK menilai KPU telah mengikuti asas presumptio iustae causa, yang menyatakan kebenaran suatu produk hukum berlaku sepanjang tidak dibatalkan pengadilan. Namun, MK menekankan bahwa asas ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung oleh prinsip kehati-hatian.

“Meskipun asas ini berlaku umum, namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi,” tegas MK.

Menurut MK, seharusnya ada proses verifikasi faktual terhadap dokumen yang diserahkan untuk menjamin validitas dan akurasi data. Verifikasi administratif saja tidak cukup.

“Pengejawantahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon yang tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi, akan tetapi seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual,” papar MK.

MK juga menyinggung Pasal 42 PKPU 19/2023 yang memungkinkan KPU melakukan klarifikasi jika terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal calon. Namun, MK menilai KPU tidak memiliki parameter objektif dalam menentukan ‘keraguan’ tersebut.

“Menurut Mahkamah, adanya kondisi ‘keraguan’ demikian sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel. Padahal Termohon sebagai penyelenggara seharusnya lebih menekankan objektivitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam sebuah kontestasi pemilu,” kata MK.

MK menegaskan bahwa suket penyetaraan pengetahuan yang diterbitkan Kemendikbud pada 2019 itu secara prosedural memang dapat digunakan untuk menyatakan pemenuhan syarat calon wakil presiden. Akan tetapi, persidangan telah membuktikan bahwa suket tersebut merupakan penyetaraan pengetahuan Gibran yang setara tamat SMK, bukan penyetaraan ijazah SMA/sederajat dari luar negeri.

“Padahal frasa ‘dinilai memiliki pengetahuan setara’ tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu,” jelas MK.

Meskipun demikian, MK tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi KPU selaku termohon dan menyatakan pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Berikut amar putusan MK:

Dalam Eksepsi

  • Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum;
  • Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Tinggalkan komentar