JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, pada Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Rita Widyasari tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak mengenakan gamis cokelat, masker, dan kacamata hitam saat memasuki gedung pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari RW (Rita Widyasari) dalam rangka lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di Kabupaten Kukar.
Rita Widyasari sendiri bukanlah sosok baru dalam kasus hukum yang ditangani KPK. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara, termasuk kasus suap dan gratifikasi yang ditangani sejak tahun 2017. Ia kemudian menjalani persidangan terkait kasus gratifikasi tersebut.
Pada tahun 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum yang diajukan Rita, termasuk peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), kandas pada tahun 2021. Setelah menjalani hukuman, Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini dilaporkan telah bebas.
Selain kasus gratifikasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Rita Widyasari masih menghadapi status tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK pada Juli 2024 mengungkap bahwa Rita juga diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha tambang.