MK Mulai Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memulai tahapan pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diselenggarakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pada awal persidangan, Ketua MK Suhartoyo menanyakan kehadiran perwakilan dari pihak pemohon serta pihak terkait yang hadir.

“Persidangan untuk 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo mengawali sidang.

Gugatan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama dengan sebelas pemohon lainnya. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara bertindak sebagai pihak terkait.

Proses gugatan terkait syarat pendidikan Gibran ini sendiri telah bergulir sejak Senin, 21 September. Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, para pemohon telah menyampaikan pokok-pokok alasan permohonan mereka beserta tuntutan atau petitum.

Para pemohon berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat minimal pendidikan berupa bukti lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Selain itu, mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut dinilai memungkinkan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk tidak wajib menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri apabila sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Berikut adalah petitum yang dibacakan oleh para pemohon dalam sidang perdana di MK:

  • Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Menyatakan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024 mengandung cacat hukum sejak awal dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
    • Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
    • Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
    • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
    • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
  • Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menyelenggarakan sidang guna memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia untuk memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Tinggalkan komentar