Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memasang plang penyitaan pada sejumlah objek tanah dan bangunan yang terkait dengan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemasangan plang ini dilakukan di berbagai lokasi pada Senin (5/10/2026) pukul 08.00 WIB.
Lokasi yang menjadi sasaran pemasangan plang meliputi wilayah Bogor dan Tangerang Selatan. Di antaranya adalah Perumahan Beverly Lake di Cikuda, Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Somerset di Tangerang Selatan; Perumahan Cahaya Swarga Parung di Pamegarsari, Kabupaten Bogor; perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor; serta Bogor Raya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini merupakan langkah penyidik untuk mengamankan dan menandai objek yang berkaitan dengan perkara. Tujuannya adalah untuk menjaga status quo objek tersebut agar tidak terjadi pengalihan atau pemindahtanganan.
Kasus PT DSI, menurut Ade, adalah perkara peer to peer lending yang ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Perkara ini melibatkan 14.411 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu TA, MY, ARL, AS, dan FH. Kelima tersangka diproses melalui tiga berkas perkara terpisah, ditambah satu berkas perkara korporasi. Berkas perkara pertama yang melibatkan tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 9 Juni 2026 dan kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Sita Aset Rp 425 Miliar
Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian para korban. Hingga saat ini, total estimasi nilai aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 425 miliar.
Nilai tersebut merupakan gabungan dari aset yang disita dari perkara tersangka TA, MY, dan ARL senilai Rp 319 miliar, tersangka AS senilai Rp 30 miliar, serta tersangka FH senilai Rp 75 miliar. “Dalam penanganan perkara PT DSI, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna pemulihan aset (asset recovery) dengan total estimasi nilai aset yang telah disita sampai saat ini sejumlah kurang lebih Rp 425 miliar rupiah,” ujar Ade.
Untuk perkara tersangka FH, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa 35 saksi. Penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp 5,25 miliar yang diduga sebagai fee Brand Ambassador. Selain itu, penyidik akan menyita 58 aset tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Nilai aset yang disita dari tersangka FH saat ini diperkirakan mencapai Rp 75 miliar.
“Masih akan dilakukan asset tracing secara maksimal untuk menyita aset lainnya berdasarkan data aset yang telah terverifikasi dan tervalidasi,” jelasnya.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi data korban dan jumlah kerugian. Langkah ini bertujuan untuk penghitungan restitusi agar hak-hak korban dapat difasilitasi. Hingga kini, 5.714 korban telah terverifikasi.
Selain LPSK, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya guna mengintensifkan penelusuran aset. Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan kasus PT DSI dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan fokus pada kepastian hukum, penghukuman pelaku, serta optimalisasi pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian korban melalui mekanisme restitusi.