JAKARTA – Indonesia dan Malaysia berupaya mempercepat pembaruan nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Jakarta menjadi langkah krusial dalam proses ini.
MoU yang ditandatangani pada tahun 2004 tersebut dijadwalkan berakhir pada awal 2027. Kedua negara menargetkan kesepakatan baru dapat diselesaikan pada tahun 2026. Pembaruan ini mendesak dilakukan karena MoU lama dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan tata kelola ketenagakerjaan saat ini.
Transformasi Digital dalam Tata Kelola
Pembaruan MoU ini akan berfokus pada transformasi tata kelola penempatan pekerja migran melalui sistem digital terpusat. Malaysia mengusulkan penggunaan sistem Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) untuk proses rekrutmen dan pengelolaan pekerja migran. Sementara itu, Indonesia tengah mengembangkan aplikasi super (super apps) yang akan mengintegrasikan seluruh layanan penempatan dan pelindungan PMI.
Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato’ Ramanan, menekankan urgensi pembaruan ini mengingat MoU sebelumnya telah berusia hampir dua dekade tanpa penyesuaian signifikan. “MoU sebelumnya ditandatangani pada tahun 2004 dan sudah hampir 20 tahun lebih tidak mengalami penambahan atau perbaikan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menandatangani MoU baru,” ujarnya.
Pemerintah Malaysia telah menyiapkan draf awal yang mencakup usulan baru terkait pelindungan sosial, batas usia, hak cuti, dan mekanisme penempatan pekerja migran. Salah satu usulan penting adalah kewajiban pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO) bagi seluruh PMI. Skema ini akan memberikan jaminan pelindungan 24 jam, termasuk keselamatan kerja dan saat perjalanan.
Penyesuaian Batas Usia dan Pengawasan
Usulan lain dari Malaysia adalah peningkatan batas usia maksimal calon pekerja migran dari 40 menjadi 45 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia yang berpengalaman dan memiliki kompetensi.
Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut baik usulan ini. “Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” kata Mukhtarudin.
Dalam upaya memangkas celah perantara dan meningkatkan transparansi, Malaysia mendorong penggunaan FWCMS. Sistem ini diharapkan dapat membuat proses perekrutan lebih efisien dan mengurangi keterlibatan pihak yang tidak berkepentingan.
Menanggapi hal tersebut, Mukhtarudin menjelaskan bahwa Indonesia sedang mengembangkan super apps untuk menyederhanakan proses penempatan dan pelindungan PMI. “Kita juga sedang mengembangkan super apps untuk mempermudah proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia,” ungkapnya.
Pembahasan Hak Cuti dan Mekanisme Penempatan
Selain aspek digitalisasi, kedua negara juga membahas penyesuaian hak cuti bagi pekerja migran. Ketentuan saat ini mencakup 10 hari cuti umum serta 8, 10, atau 12 hari cuti tahunan. Diskusi berlanjut untuk mencari titik tengah terkait durasi cuti yang mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pemberi kerja, termasuk kemungkinan penyesuaian berdasarkan latar belakang agama dan budaya.
Mengenai mekanisme penempatan, Malaysia menawarkan opsi kerja sama melalui skema Government-to-Government (G2G) maupun penggunaan agen yang terdaftar. Kedua negara juga akan melakukan penghitungan struktur biaya agar mekanisme penempatan berjalan transparan dan tidak membebani PMI.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Duta Besar Malaysia untuk Indonesia H.E. Dato’ Muzafar Shah bin Mustafa, Deputy Secretary General (Policy & International) Ministry of Human Resources Dr. Haji Mohd Shaharin bin Umar, dan Chief Executive Officer Social Security Organisation (SOCSO) Dato’ Sri Dr Mohammed Azman bin Dato’ Aziz Mohammed. Mukhtarudin berharap pembaruan MoU ini menjadi pijakan baru untuk memperkuat pelindungan pekerja migran secara komprehensif.