JAKARTA – Tiga warga negara, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Permohonan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) adalah agar masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 diperpanjang hingga tahun 2031.
Gugatan dengan nomor registrasi 374/PUU-XXIV/2026 ini telah melalui sidang perdana dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon. Pokok gugatan mereka menyasar beberapa pasal dalam UU MD3, yaitu Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4).
Pasal 318 ayat (4) UU MD3 menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Sementara itu, Pasal 367 ayat (4) memiliki bunyi serupa untuk anggota DPRD kabupaten/kota.
Para pemohon meminta MK untuk menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah dan dimaknai bahwa anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum 2024 menjabat hingga dilantiknya anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Alasan utama permohonan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu tingkat nasional dan lokal. Para pemohon menilai putusan ini menimbulkan persoalan terkait masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Menurut mereka, jika masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir saat anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah/janji, dan ada jeda hingga dua tahun enam bulan antara pemilu nasional dan lokal, maka berpotensi terjadi kekosongan jabatan di DPRD.
“Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujar salah satu pemohon dalam permohonannya.
Pemohon berpendapat bahwa belum adanya aturan yang jelas sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut dapat memicu masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, mereka mendesak MK untuk mengubah aturan yang ada demi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga tahun 2031.