Menteri PPPA: Anak Disabilitas Ingin Kesempatan Sama, Bukan Perlakuan Istimewa

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyatakan bahwa anak-anak penyandang disabilitas tidak menuntut perlakuan khusus. Keinginan utama mereka adalah untuk didengar, diterima, dihargai, serta mendapatkan kesempatan yang setara dalam tumbuh kembang.

Pernyataan ini disampaikan Arifatul saat membuka acara Special Kids Expo (SPEKIX) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/10/2026). Arifatul menekankan bahwa pemenuhan hak anak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab kolektif.

“Dalam Peringatan Hari Anak 2026, kami juga memfasilitasi apa sesungguhnya keinginan dari anak-anak penyandang disabilitas,” ujar Arifa.

“Mereka tidak ingin yang macam-macam. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa, mereka hanya ingin didengar, diterima, dihargai, dan dilindungi, dan diberikan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang,” lanjutnya.

Arifatul menilai bahwa upaya pemenuhan hak anak penyandang disabilitas memerlukan partisipasi dari berbagai pihak. Ia mendorong pemerintah daerah dan penyelenggara SPEKIX untuk memperkuat kolaborasi dalam mengidentifikasi kebutuhan serta persoalan yang dihadapi anak-anak tersebut.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret, mulai dari pemetaan masalah, pendataan kebutuhan, hingga pembagian tugas untuk mencari solusi.

“Kolaborasi bukan hanya kita duduk bersama, kolaborasi bagaimana kita melakukan pemetaan bersama. Apa data yang ada, mungkin nanti bisa bersama dengan Gubernur Pemprov DKI Jakarta pemetaan kemudian kita data persoalannya di mana, apa yang harus kita eksekusi bersama-sama,” jelasnya.

Arifatul menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas upaya yang telah dilakukan dalam menyediakan akses bagi anak-anak penyandang disabilitas untuk memenuhi hak-hak mereka. Ia berharap inisiatif yang diambil oleh Jakarta dapat menjadi inspirasi bagi provinsi serta kabupaten/kota lain di Indonesia.

Lebih lanjut, Arifatul menggarisbawahi bahwa pemenuhan hak anak mencakup hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh perlindungan, serta berpartisipasi. Hak-hak tersebut juga harus diimplementasikan melalui akses terhadap gizi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga alat bantu yang dibutuhkan oleh anak penyandang disabilitas.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan anak telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59, Pasal 70, dan Pasal 72 dalam undang-undang tersebut menjadi dasar pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Oleh karena itu, Arifatul berharap kerja sama antara Kementerian PPPA, Pemprov DKI Jakarta, dan SPEKIX tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial. “Kami ingin ada tim dari SPEKIX, kemudian ada tim dari pemerintah daerah DKI Jakarta dan juga kementerian kami, bagaimana kita bersinergi dan melakukan langkah-langkah selanjutnya yang bisa menjembatani, menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan anak-anak kita,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar