JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pihaknya mempersilakan korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru seni di SMKN 27 Jakarta Pusat untuk menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan perlindungan kepada pelaku maupun melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum.
Pernyataan ini disampaikan Pramono Anung sebagai respons terhadap kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di SMKN 27 Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil keputusan final untuk tidak lagi memberikan kesempatan kepada guru tersebut untuk mengajar di lingkungan pendidikan Jakarta.
“Saya sudah sampaikan itu dan ini sudah menjadi keputusan final,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026). Keputusan ini diambil karena dugaan kasus yang melibatkan guru tersebut bukanlah insiden pertama. Oleh karena itu, Pramono memastikan tidak ada lagi ruang bagi yang bersangkutan untuk kembali mengajar di Jakarta.
“Peristiwa ini bukan peristiwa yang pertama kali. Tidak ada ruang lagi bagi yang bersangkutan untuk menjadi pendidik di Jakarta,” ujarnya lebih lanjut.
Pramono Anung juga mempersilakan korban maupun orang tua untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menjamin bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan, karena mungkin ada orang tua ataupun anak yang merasa untuk diproses hukum, kami persilakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan kembali bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan perlindungan kepada guru yang diduga melakukan pelecehan dalam proses hukum. Ia juga memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengintervensi penegakan hukum terkait kasus tersebut.
“Pemerintah DKI Jakarta sama sekali tidak akan memberikan perlindungan ataupun ikut campur dalam persoalan penegakan hukum yang berkaitan dengan guru di SMKN 27,” imbuhnya menegaskan.