Mendagri Tito: Regulasi Indonesia Cenderung Reaktif, Bukan Antisipatif

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai bahwa penyusunan regulasi di Indonesia masih didominasi oleh pola yang reaktif, bukan proaktif atau antisipatif. Menurutnya, undang-undang atau peraturan seringkali baru dibuat setelah muncul suatu persoalan di masyarakat.

“Dalam penyusunan hukum di Indonesia, itu biasanya mengikuti dua kolosannya yang terjadi, yaitu berpikir mindset-nya mindset proaktif dan mindset responsif, yang paling sering terjadi adalah responsif. Begitu ada masalah baru kemudian dicari, diperbaiki, dibuat undang-undang. Seringkali begitu,” ujar Tito saat menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Tito menekankan pentingnya pendekatan antisipatif dalam pembuatan regulasi. Dengan cara ini, pembuat kebijakan dapat mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul di masa depan dan menyiapkan aturan sebelum dampaknya meluas ke masyarakat. Ia berpendapat bahwa membuat aturan setelah masalah terjadi berpotensi merugikan.

“Ini yang belum ketemu mindset, itu bagaimana mengantisipasi masalah yang akan muncul dan baru kita membuat aturannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tito juga menyoroti peran penting aparat penegak hukum dalam memastikan efektivitas aturan yang telah dibuat. Kemampuan aparat dalam menjalankan aturan menjadi kunci agar hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Membuat hukum yang tepat, itu hanya salah satu saja dari efektivitas menjalankan hukum,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya sarana prasarana dan anggaran yang memadai. “Nah kemudian yang ketiga, saya kira sarana prasarana dan budget. Oleh karena itu, kami akan mendorong kepada rekan-rekan di daerah, terutama yang keuangannya mampu, supaya mereka memperkuat sarana prasarana. Kalau mau peraturan, ya siapkan juga sarana prasarana, berikut anggarannya,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar