Dirut PT CNI Diduga Manipulasi Dokumen Ekspor Nikel Ilegal, Rugikan Negara Rp 401 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi Direktur Utama PT CNI berinisial DS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. DS diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel yang penerbitannya menyimpang dari ketentuan.

Modus ini dilakukan untuk mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). “Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Anang menambahkan, untuk memuluskan pengurusan dokumen perizinan ekspor tersebut, DS diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan merugi sekitar Rp 401 miliar.

Meskipun demikian, Kejagung telah menerima pengembalian uang dari PT CNI senilai kerugian negara tersebut. “Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar, dan dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp 401 miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 US dolar dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap sebesar Rp 1,27 miliar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung telah mengamankan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP terkait kasus serupa. MTP ditangkap di Purbalingga, Jawa Tengah.

Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020 ini telah dimulai sejak akhir Agustus lalu. Pada bulan September, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu korporasi.

MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB. Ia merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Jumat, 25 September 2026.

Upaya paksa penangkapan dilakukan karena MTP tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan setelah diumumkan secara resmi sebagai tersangka. “Adapun sebelumnya tim penyidik telah menetapkan 4 Tersangka perorangan dan 1 Tersangka Korporasi pada Jumat 25 September 2026. MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa,” tutur Anang.

Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam kasus ini. Tiga orang tersangka perorangan dan PT CNI sebagai tersangka korporasi telah ditetapkan lebih dahulu. Ketiga tersangka yang ditahan sebelumnya adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, dan NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019.

Tinggalkan komentar