Mendagri Berhentikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Akibat Kasus Korupsi Ijon Proyek

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025-2030. Pemberhentian ini dilakukan setelah Ade divonis enam tahun penjara terkait kasus korupsi ijon proyek.

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Mendagri pada 8 Oktober 2026 dan berlaku mulai 22 September 2026. Dasar dari keputusan ini adalah salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026.

Dalam putusan tersebut, Ade Kuswara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta, dengan subsider 100 hari kurungan jika denda tidak dibayar. Selain itu, Ade juga dijatuhi hukuman pidana pengganti sebesar Rp 10,4 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan dua tahun penjara. Hak politiknya untuk memilih dan dipilih juga dicabut selama 10 tahun.

Pemberhentian ini juga merujuk pada surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026, yang mengusulkan penetapan pemberhentian Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.

DPRD Usulkan Wakil Bupati sebagai Pengganti

Menyikapi pemberhentian tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja untuk mengisi jabatan Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2025-2030. Pengusulan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/10).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menjelaskan bahwa proses pengusulan berjalan sesuai regulasi setelah menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026. Seluruh tahapan, mulai dari penerimaan surat hingga rapat pimpinan dan badan musyawarah, telah dilalui sebelum paripurna pengusulan.

“Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” ujar Ade Sukron.

Hasil pengusulan dari DPRD ini akan segera disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat. “Rencananya Senin kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja menyatakan akan mengikuti seluruh proses pengusulan hingga penetapan oleh pemerintah pusat. “Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja,” kata Asep.

Tinggalkan komentar