Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memastikan kualitas regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjawab kebutuhan masyarakat. Pengawalan ini dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda), termasuk evaluasi rancangan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pernyataan ini disampaikan Tito dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang bertajuk ‘Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak’ di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.
Tito menjelaskan bahwa Pemda memiliki kewenangan membentuk berbagai produk hukum, mulai dari Perda yang disahkan bersama DPRD, hingga Perkada. Pemerintah desa pun berwenang membentuk Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades). Oleh karena itu, proses penyusunan produk hukum tersebut perlu dikawal agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.
“Karena kalau sekali di-approve (disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara, terutama dalam proses harmonisasi regulasi untuk memastikan kesesuaian substansi dan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi. Di samping juga sering kali mereka (kepala daerah) meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (melalui Kejati dan Kejari),” tutur Tito.
Di sisi lain, Tito mendorong perubahan pendekatan pembentukan regulasi dari yang cenderung responsif menjadi lebih proaktif. Ia berpendapat bahwa pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan dan potensi tantangan sejak awal. Hal ini agar regulasi yang disusun tidak hanya menjadi respons terhadap masalah yang telah terjadi, tetapi juga dapat mengantisipasi persoalan di kemudian hari.
“Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membuat peraturan daerah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membuat aturannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tito bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta pejabat terkait lainnya.