Mahkamah Konstitusi Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) mengenai syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam ini. Pengucapan putusan ini menjadi penutup rangkaian sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi ini akan dimulai pada pukul 20.00 WIB. MK sebelumnya telah memeriksa berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sejumlah ahli, dalam proses pemeriksaan perkara ini. Sidang sempat diwarnai dengan pengusiran seorang ahli dari pihak Gibran, yang kemudian berbuntut pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut pertama kali diajukan pada 10 September 2026 dan secara resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini telah dilaksanakan pada Senin, 21 September lalu.

Dalam gugatan ini, KPU bertindak sebagai termohon, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait. Terdapat 12 pemohon yang mengajukan gugatan ini, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan harapannya agar Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan Gibran jika bukti persidangan menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar mereka dalam petitumnya.

Tinggalkan komentar