Mahkamah Konstitusi Perintahkan Integrasi Penuh Peradilan Militer ke Bawah Mahkamah Agung

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang (UU) Peradilan Militer. Putusan ini memerintahkan agar peradilan militer diintegrasikan sepenuhnya di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).

Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10/2026). MK menyatakan bahwa selama ini peradilan militer belum sepenuhnya menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman yang berada di bawah MA.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, di samping belum adanya kejelasan pembatasan pengertian tindak pidana militer dan pidana umum yang dilakukan prajurit TNI, serta yurisdiksi kewenangannya, MK menemukan fakta bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya.

Menurut MK, hakim peradilan militer belum sepenuhnya berada di bawah MA. Proses rekrutmen, pengangkatan, hingga administrasi pembinaan karier personel peradilan militer masih belum terlepas dari Panglima TNI.

“Badan-badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung hanya lingkungan peradilan militer yang belum sepenuhnya melepaskan perekrutan, pengangkatan, administrasi pembinaan karier personil yang masih di bawah Panglima TNI,” ujar Enny.

MK menekankan bahwa integrasi penuh peradilan militer ke MA merupakan bagian penting yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang dalam revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini penting untuk mewujudkan sistem peradilan satu atap di bawah MA.

“Oleh karena itu, melalui putusan a quo, Mahkamah juga menegaskan ikhwal tersebut menjadi bagian penting yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang pada perubahan Undang-Undang 31/1997 agar juga mengakomodir pengintegrasian dimaksud guna mewujudkan sistem peradilan satu atap sebagai bagian dari pengejawantahan semangat reformasi dan amanat Undang-Undang 4/2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 48/2009,” jelas Enny.

Berikut adalah amar putusan lengkap dari Mahkamah Konstitusi:

  • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
  • Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Tinggalkan komentar