Mahkamah Agung Kecam Penyiraman Air ke Hakim PN Pati

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengecam keras insiden penyiraman air mineral yang dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kepada juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. MA menyatakan dukungan penuh kepada Retno Lastiani dan jajaran PN Pati atas kejadian tersebut.

Juru Bicara MA, Heru Pramono, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026), menegaskan bahwa tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam forum penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan. Menurutnya, aksi tersebut telah merendahkan martabat lembaga peradilan.

“Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun,” ujar Heru.

Heru menambahkan bahwa MA tidak akan mentoleransi segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas. MA menyikapi insiden ini dengan serius dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengenai tindakan hukum lebih lanjut terhadap pelaku, MA menyerahkan sepenuhnya kepada PN Pati. Namun, MA memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan misalnya, ya kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut, ya, bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya,” jelas Heru.

Insiden ini terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10). Saat itu, Botok mendampingi salah seorang korban yang tengah melakukan audiensi dengan pihak pengadilan. Situasi memanas menjelang akhir audiensi ketika Botok menuduh adanya hakim yang menerima uang Rp 1 miliar, sebelum akhirnya menyiramkan air mineral ke Retno Lastiani.

Tinggalkan komentar