Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.
Pemeriksaan terhadap Abdul Haris Widodo dijadwalkan berlangsung di Polres Kota Yogyakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dalam keterangan kepada wartawan pada Senin (12/10/2026).
Selain Sekda Sukoharjo, KPK juga memanggil beberapa pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Hingga kini, Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai materi pendalaman yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap para saksi tersebut.
Adapun sejumlah saksi yang dipanggil antara lain:
- Ari Hariyanto, Kabag Pemerintahan pada Sekda Sukoharjo
- Abdul Haris Widodo, Sekretaris Daerah Kab. Sukoharjo
- Nurul Qomariah, Bendahara Gaji
- Soeryo Barmantyo Putro, Bendahara Bagian Umum Sekda Kab. Sukoharjo
- Agus Sutomo, Bendahara BPKAD Kab. Sukoharjo
- Retno Widiyanti Budiningsih, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Sukoharjo
- Nardi, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kab. Sukoharjo (2025-sekarang)
- Endang, Mantan Sekretaris BPKAD Kab. Sukoharjo
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Dua orang lain yang merupakan anak buah Etik juga ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep saat konferensi pers pada Sabtu (11/7).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo
Dugaan awal KPK menyebutkan bahwa Etik Suryani menerima setoran upah dari lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep Guntur menjelaskan bahwa Etik meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari total insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
Menindaklanjuti kasus ini, tim penyidik KPK juga telah melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di Sukoharjo. Penggeledahan dilakukan di kantor Bupati Etik, sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Sukoharjo, serta rumah pribadi Bupati Etik.
Rumah Bupati Etik diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan 2,5 kg emas yang diduga berasal dari hasil korupsi.