Mahasiswa Tewas Tertabrak KRL Saat Membuat Konten Tugas Kuliah di Ciputat

TANGERANG SELATAN – Seorang mahasiswa berinisial MF (23) dilaporkan tewas setelah tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, saat korban sedang membuat video untuk tugas kuliah.

Menurut keterangan saksi dan pihak kepolisian, korban diduga sedang membuat konten untuk kepentingan tugas kuliah ketika tertabrak KRL yang melintas. Lokasi kejadian berada tidak jauh dari pemukiman warga dan tidak memiliki pembatas antara area rumah warga dengan rel kereta api.

Setelah tertabrak, korban dilaporkan terseret sejauh kurang lebih 200 meter dari titik awal kejadian. Korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan posisi telentang di atas rel.

Kepala Humas Universitas Pamulang (Unpam), Muhyiddin Fanda, membenarkan bahwa MF adalah mahasiswa aktif program studi Ilmu Komunikasi Unpam yang kini duduk di semester 5. Pihak kampus telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan menyampaikan belasungkawa.

“Universitas Pamulang berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum. Kami membenarkan bahwa almarhum adalah mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Komunikasi. Pihak kampus melalui program studi telah berkomunikasi dengan keluarga dan hadir di rumah duka,” ujar Muhyiddin, Minggu (11/10/2026).

Muhyiddin menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, korban sedang mengerjakan tugas produksi video untuk salah satu mata kuliah bersama kelompoknya. Ini merupakan tugas kuliah biasa, bukan tugas akhir.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyatakan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa telepon genggam (HP) dan kamera digital yang diduga digunakan korban untuk membuat konten tugas kuliah. “Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, Piket Fungsi Polsek Ciputat Timur tiba di TKP dan melakukan olah TKP. Lalu menghubungi Identifikasi Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.

Petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut mengenai penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Tinggalkan komentar