Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Unit Reskrim Polsek Makasar berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap wanita berinisial KDA (19) yang ditemukan tewas terikat di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pelaku utama yang ditangkap adalah KDN alias Daniel, yang ternyata merupakan penyewa kamar kos tempat korban ditemukan.
Menurut keterangan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rohim, Daniel tidak bertindak sendiri. Ia dibantu oleh seorang teman berinisial ATW. Keduanya diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan motif menguasai harta benda milik korban.
“Yang pasti korban ini adalah cewek ini dipanggil lah. Nah sama mereka sudah direncanakan untuk mengambil barangnya,” ujar AKBP Abdul Rohim.
Daniel diketahui menghubungi korban untuk datang ke kamar kos yang disewanya di Makasar. Pembunuhan itu sendiri dilakukan di lokasi tersebut. Setelah korban tewas, pelaku mengikat jasadnya sebelum melarikan diri.
Penemuan mayat berawal pada Kamis (8/10) ketika pemilik kosan, Sundiyah, hendak mengecek kamar yang disewa Daniel sejak Selasa (6/10). Sundiyah mengaku Daniel belum pernah mendatangi kamar kos tersebut sejak serah terima kunci.
Sebelum Sundiyah sempat masuk, penghuni kamar sebelah melaporkan adanya bau tak sedap yang menyengat dari kamar yang akan ditempati Daniel. Merasa curiga, Sundiyah kemudian berkoordinasi dengan saksi lain bernama Noval, yang menyarankan agar pintu kamar dibuka dengan pendampingan.
Selanjutnya, para saksi menghubungi Bhabinkamtibmas Pinang Ranti Aiptu Ragil. Setelah petugas datang, pintu kamar kos dibuka menggunakan kunci duplikat. Dari dalam kamar, selain bau busuk yang sangat kuat, ditemukan sesosok mayat perempuan dalam kondisi terikat di kamar mandi.
Unit Reskrim Polsek Makasar segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat memburu para pelaku.
Kedua pelaku, KDN dan ATW, berhasil ditangkap pada Kamis (8/10) malam. KDN diamankan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, sementara ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi. Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya dan akan diproses hukum sesuai pasal yang berlaku.
Penyidik mendakwa kedua pelaku dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP serta Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi pembunuhan juga berhasil disita oleh petugas, meliputi tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Proses penyidikan masih terus dilengkapi, termasuk pemeriksaan intensif terhadap saksi dan tersangka.