JAKARTA – Berbagai fakta baru terus terungkap terkait pembangunan klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong. Temuan terbaru meliputi keberadaan minuman keras (miras) yang disebut milik narapidana, pemindahan barang mewah menjelang inspeksi menteri, hingga renovasi bangunan yang ternyata tidak tercatat sebagai aset negara.
Temuan-temuan ini didapatkan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September lalu. Hasil sidak tersebut mendapati adanya 13 unit bangunan dengan fasilitas mewah di dalam lapas. Bahkan, salah satu narapidana sempat terlihat berusaha kabur saat sidak berlangsung. Akibat temuan ini, sebagian besar bangunan tersebut akhirnya dirobohkan, meskipun pantauan pada 30 September 2026 menunjukkan satu rumah belum dibongkar.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenkumham), Komjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa klaster mewah tersebut dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, bangunan-bangunan itu didirikan secara swadaya oleh narapidana. “Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi dalam konferensi pers di lokasi.
Rudi juga menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin pendirian dan dibangun di bantaran sungai yang seharusnya dilarang. “Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegasnya.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut adalah lima temuan baru terkait kasus Lapas Cibinong:
1. Miras di Klaster Mewah Milik Napi Jimmy Masrin
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) mengungkap bahwa minuman keras (miras) yang ditemukan di klaster mewah Lapas Cibinong adalah milik narapidana kasus korupsi bernama Jimmy Masrin. Hal ini disampaikan oleh Irjen Kemenkumham Rudi Setiawan dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Senin, 5 Oktober 2026.
Rudi mengklarifikasi bahwa miras tersebut bukan milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nurwichaksono, seperti yang sempat disebutkan oleh Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya. “Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin,” ujar Rudi.
Ia menambahkan bahwa Jimmy Masrin sendiri terlihat jelas di kamera saat sidak berlangsung. Seluruh barang mewah yang ditemukan di klaster tersebut juga diidentifikasi sebagai milik Jimmy.
2. Pemindahan Barang Mewah Jelang Sidak Menteri
Tindakan pemindahan barang-barang mewah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas Kelas IIA Cibinong terungkap setelah sidak Ombudsman. Pemindahan ini dilakukan setelah temuan klaster mewah dan menjelang kedatangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Barang-barang milik, barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya. Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada,” jelas Rudi Setiawan. Ia mengungkapkan bahwa pemindahan barang-barang tersebut terjadi pada Rabu malam, 23 September, setelah sidak Ombudsman. Sebagian barang yang dipindahkan berhasil ditemukan di bekas kandang sapi di area lapas.
3. Bangunan Dibangun Napi Sejak 2023
Kemenkumham menyatakan bahwa 13 bangunan di klaster mewah tersebut dibangun secara swadaya oleh narapidana. Hasil penelitian dokumen menunjukkan ada 21 bangunan di luar area utama Lapas Cibinong, namun hanya delapan yang tercatat sebagai BMN.
Bangunan yang tercatat meliputi rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, rumah Kasubsi Registrasi, Wisma Asimilasi, dan tiga kontainer. Sementara itu, 13 bangunan lainnya, termasuk yang memiliki fasilitas mewah, tidak terdaftar. Bangunan-bangunan ini diketahui berdiri pada tahun 2023 dan awalnya ditujukan sebagai rumah pegawai. Renovasi dilakukan pada akhir 2025 dan selesai awal 2026, tanpa menggunakan anggaran negara sehingga tidak dicatatkan.
4. Napi yang Berusaha Kabur adalah Jimmy Masrin
Sosok narapidana yang terekam berupaya kabur saat Ombudsman melakukan sidak di klaster mewah Lapas Cibinong ternyata adalah Jimmy Masrin. Hal ini dikonfirmasi oleh Irjen Kemenkumham Komjen Rudi Setiawan.
Video sidak Ombudsman menunjukkan seorang pria menutup pintu dari dalam bangunan berfasilitas mewah tersebut. Meskipun berhasil kabur, Ombudsman menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik Jimmy, termasuk foto dirinya. Rudi Setiawan menegaskan kembali bahwa barang-barang di klaster mewah dan miras yang ditemukan adalah milik Jimmy Masrin, terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang divonis 10 tahun penjara.
5. Kalapas Cibinong Dipecat dan 16 ASN Disanksi
Buntut dari temuan klaster mewah, Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sebagai ASN. Selain Kalapas, sebanyak 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong juga dikenai sanksi disiplin.
Rudi Setiawan menjelaskan bahwa dari 17 ASN yang disanksi, satu orang diberhentikan, lima orang menerima hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang. Sanksi ini diberikan setelah investigasi Kemenkumham menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang melanggar peraturan yang berlaku.