Legislator Dukung Kapolri, Usulkan Larangan Total Vape untuk Cegah Narkoba Cair

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Nasir Djamil, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai pelarangan total rokok elektrik atau vape. Nasir menilai vape sering kali disalahgunakan oleh sindikat narkoba sebagai sarana untuk memasukkan narkotika dalam bentuk cair.

“Saya mendukung usulan Kapolri Jenderal Suyudi soal rokok elektrik yang saat ini telah dijadikan oleh para sindikat peredaran gelap narkoba sebagai tempat untuk memasukkan cairan mengandung zat narkotika,” kata Nasir kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).

Nasir mengakui bahwa pelarangan total vape akan menimbulkan dampak ekonomi. Namun, ia menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Menurutnya, pelarangan ini diperlukan untuk mencegah potensi vape menjadi pintu masuk narkoba cair, meskipun harus tetap mempertimbangkan konsekuensi ekonominya.

“Pelarangan vape secara total memang dibutuhkan guna mencegah potensi vape digunakan pintu masuk narkoba cair. Begitupun memang kita harus memikirkan dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pelarangan itu. Sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa vape saat ini digunakan oleh generasi muda,” ucap dia.

Ia menambahkan bahwa sindikat narkoba kerap memanfaatkan vape dalam peredaran gelap narkoba dan menyoroti bahaya produk tersebut bagi anak-anak. Nasir mengajukan pertanyaan retoris mengenai prioritas pemerintah antara ekonomi atau masa depan generasi emas bangsa.

“Memang secara ekonomi mungkin menguntungkan. Tapi jika tidak ada pelarangan total, maka sindikat akan menggunakan vape untuk meracuni generasi muda dengan narkoba cair. Pemerintah mau pilih yang mana. Ekonomi atau kehancuran generasi emasnya?” kata dia.

Nasir berharap pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan institusi terkait segera membahas dan merumuskan kebijakan pelarangan total vape. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Saya juga berharap, pemerintah bersama MUI dan institusi terkait segera merumuskan pelarangan vape secara total ini sehingga mampu mengurangi pravelensi pengguna narkoba di Indonesia,” ucap dia.

“Tidak sempurna kewajiban negara melindungi generasi muda dari bahaya narkoba kecuali pelarangan total terhadap vape, maka pelarangan total itu menjadi wajib,” pungkasnya.

Usulan pelarangan total vape ini sebelumnya juga didorong oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Ia menilai rokok elektrik menjadi pintu masuk peredaran narkotika cair di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Suyudi dalam sebuah jumpa pers terkait pengungkapan penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah berkelanjutan dalam menghadapi peredaran narkoba.

“Jadi jangan kita kecil hati dengan data. Data biasa, seperti itu. Tapi yang paling penting adalah langkah-langkah, ya, langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus,” kata Jenderal Suyudi di lokasi, Jumat (23/10).

Jenderal Suyudi menjelaskan bahwa evolusi perubahan narkotika di dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan pergeseran dari bentuk padat menjadi cair, dan vape diyakini menjadi salah satu pintu masuknya.

“Karena kita tahu vape adalah salah satu ya pintu masuk narkotika, yang mana kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujarnya.

Tinggalkan komentar